“Aturannya sudah jelas, bahwa setiap sumbangan yang diberikan itu identitasnya harus jelas nama lengkap dan asalnya,” terangnya.
Oleh karena itu, lanjut Agus, sumber dana kampanye itu ada empat yaitu dari partai politik yang jumlah paling besar itu Rp 750 juta per partai politik, baik pengusung maupun pendukung. Sumber yang kedua bisa berasal dari perorangan yang besarnya Rp 75 juta per orang dan jumlah penyumbangnya tidak dibatasi.
Sumber ketiga, ucapnya, yaitu dari badan hukum swasta atau kelompok yang berbadan hukum, dan jumlahnya tidak boleh melebihi Rp 750 juta per badan hukum swasta. Sumber ke empat yaitu sumbangan dari pasangan calon dan jumlahnya tidak terbatas.
“Semua sudah aturannya di dalam PKPU, sehingga kita dengan tim dari paslon itu telah menyepakati ada batasan pengeluaran dana untuk kampanye,” pungkasnya. (yul/tur)