Dia menambahkan, GTKHNK 35+ muncul karena pemerintah pusat belum mempunyai regulasi yang jelas terhadap keberadaan mereka. “Saat ini mata kami sudah terbuka dan kami sekarang bangkit untuk memperjuangkan hak yang sudah selayaknya kami peroleh,” pungkas Sigid. (bbs/tur)
Tuntut Guru Honorer Diangkat PNS
- Baca artikel Jabarekspres.com lainnya di Google News