“Karena mau dipakai oleh pemilik ya akhirnya warga pasar, walaupun memang berat. Karena kan ini sumber penghidupan warga, dari menanam pisang, singkong, sayuran, kemudian dijual. Kalau engga dari sini ya kasihan warga,” katanya.
Ia dan warga lainnya berharap proses hukum bisa terus dilanjutkan. Warga juga meminta agar tanah garapan bisa segera dikembalikan untuk kembali digarap.
“Kami harap bisa segera selesai prosesnya dan tanah itu bisa kembali digarap. Karena sekarang yang didiamkan. Engga ada yang berani menggarap,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Cikalong, Agun Gumelar mengatakan sebagian tanah cari yang sudah disertifikatkan sudah dibatalkan dan statusnya kembali menjadi tanah carik.
“Saya sebagai kepala desa yang baru memang prihatin dengan kasus ini. Makanya saya langsung minta permohonan pembatalan sertifikat tanah carik yang sudah terbit dan dikabulkan. Informasinya memang ada beberapa blok yang sudah disertifikatkan,” katanya. (mg6/yan)