’’Nah itu, jadi masalah. Apabila tiga dalam tiga bulan tidak ada uang itu, maka bagaimana keadaan kita,” jelasnya.
Tisna menegaskan, untuk mengatasi penolakan terkait Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) perubahan 2020, pihaknya akan mengeluarkan Peraturan Bupati sebagai bentuk jalan keluar.
Hal ini dilakukan kebutuhan yang sifatnya darurat, mengikat dan bisa terus terlaksana walaupun tidak ada pembahasan dengan DPRD Kabupaten Bandung. (yul/yan)