”Jelas, kami sangat menyesalkan hal itu. Apalagi yang dipotong ini adalah dana bantuan untuk pesantren dan madrasah diniyah atau untuk kegiatan syiar Islam dan saya tegaskan pemotongan ini hukumnya haram,” ujar Munir saat dihubungi Kamis (24/9).
Diakui Munir, dirinya sangat kaget ketika mendengar kabar adanya pemotongan bantuan untuk pesantren dan madrasah diniyah di Garut. Apalagi dari informasi tersebut, pemotongan dilakukan dengan jumlah yang tidak sedikit yakni mencapai 50 persen bahkan ada yang lebih.
Menurutnya, kasus ini harus betul-betul diproses secara hukum. Oleh karenanya, Munir meminta aparat penegak hukum untuk segera turun tangan guna menindaklanjuti hal tersebut. ”Kasus ini tak boleh dibiarkan dan harus ditindaklanjuti secara hukum. Sebaiknya aparat hukum secepatnya melakukan penyelidikan guna menindaklanjuti permasalahan ini,” ujarnya.
Selain APH, Munir pun meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga turun tangan sebagai langkah awal penyelidikan. Setelah ada temuan BPK, nanti bisa ditindaklanjuti dengan penyelidikan yang dilakukan aparat penegak hukum.
Kepada pihak pesantren dan madrasah diniyah yang merasa telah dirugikan, Munir pun meminta untuk segera melaporkan secara resmi ke aparat penegak hukum. Kasus ini jangan sampai dibiarkan berlarut-larut karena bisa saja menimbulkan hal yang negatif jika tak segera diproses secara hukum.
Tak hanya itu, Munir pun menilai, akan lebih baik lagi jika para pimpinan pesantren maupun madrasah diniyah yang dana bantuannya dipotong untuk mengembalikan bantuan yang telah diterimanya. Langkah ini dianggapnya jauh lebih baik ketimbang ke depannya menimbulkan hal yang mudharat. (igo)