SOREANG – Maraknya perumahan atau kavling di kecamatan Baleendah kabupaten Bandung ternyata banyak yang belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan. Padahal, sebagian perumahan telah dipasarkan kepada masyarakat luas.
Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Bandung, Riki Ganesha mengatakan terkait permasalahan kavling, jika melihat berdasarkan kondisi eksisting dilapangan, memang marak sekali. Dirinya berharap, dengan adanya Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Detail Tata Ruangan, bisa diminimalisir kenakalan-kenakalan dilapangan yang dilakukan oleh pihak pengembang.
”Seperti banyak yang tak berijin atau ilegal, banyak yang tak mengindahkan faktor lingkungan. Hal tersebut memang menjadi PR dari kita untuk bisa lebih maksimal dalam penegakan hukum-hukum yang ada diwilayah Kabupaten Bandung,” kata Riki saat dihubungi melalui telepon seluler, Selasa (22/9).
Riki menegaskan, untuk mencegah adanya permasalahan yang diciptakan oleh para pengembang, karena Komisi A DPRD Kabupaten Bandung bermitra dengan Satpol PP, oleh karena itu, pihaknya mendorong Satpol PP untuk mensosialisasikan produk hukum yang ada di Kabupaten Bandung, agar bisa segera di implementasikan ditingkat masyarakat.
Sehingga, lanjut Riki, dimaksimalkan bentuk-bentuk sosialisasinya, kemudian dilanjut dengan penegakan Perda tanpa pandang bulu. ”Hak-hak dari konsumen perumahan diantaranya, keamanannya terjamin, sanitasi lingkungannya terjamin, dan lain sebagainya. Saya merasa khawatir, jika ada developer yang tidak mengindahkan norma-norma keselamatan dari konsumen,” tegasnya.
Sementara itu, Plt Kabid Pelayanan Perizinan Insfrastruktur Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Hadi Permana mengatakan perumahan dibawah luasan dan kriteria tertentu bisa mengajukan informasi tata ruang, kemudian site plan dan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).
Adapun kriterianya, lanjutnya, yaitu dibawah 2.500 meter, jumlah unitnya dibawah 14 bisa mengajukan informasi tata ruang, dengan mengajukan permohonan, surat pernyataan kebenaran dokumen, NPWP, dan bukti tanahnya.
”Setelah terbit Informasi Tata Ruang, pemohon wajib menunjukan dokumen lingkungan berupa Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL). Selanjutnya, pemohon mengajukan pengesahan site plan ke PUTR, dan terakhir mengajukan ijin mendirikan bangunan,” kata Hadi.
Hadi mengaku pernah melakukan penolakan terhadap beberapa pihak yang melakukan pengajuan. Misalnya, apabila tidak sesuai dengan tata ruang dan lahan hijau untuk perumahan. Hal tersebut, dapat diketahui jika melihat peta lokasi.