Berpura-pura Gila, Seorang Pria Lempar Kaca Masjid dengan Batu di Kawasan Dago Kota Bandung

Berpura-pura Gila, Seorang Pria Lempar Kaca Masjid dengan Batu di Kawasan Dago Kota Bandung
0 Komentar

Berdasarkan penuturan Ulung, atas perbuatannya, DB dijerat dengan Pasal 406 KUHP tentang perbuatan pengrusakan dengan ancaman dua tahun penjara.

“Ancamannya dua tahun penjara, tapi ini bisa diatas lima tahun,” kata dia.

Sementara itu, Wali Kota Bandung, Oded M. Danial mengimbau kepada warganya untuk tetap menciptakan kondusifitas di Kota Bandung. Tak hanya itu, ia juga turut mengharapkan kesadaran diri bagi warganya yang melakukan perbuatan tidak etis.

Baca Juga:Hujan Es Berjatuhan di Langit Kota Cimahi, Begini Penjelasan BMKGBerikan Dukungan, Manager Persib H. Umuh Nilai Nia Sangat Layak Jadi Pemimpin 

“Kepada warga Kota bBandung yang melakukan hal-hal yang tidak baik, tidak etis, mereka juga secepatnya sadar diri. Bandung ini milik kita, rumah kita, harus kita jaga bersama,” imbaunya

Ia juga berharap pihak kepolisian dapat mengusut tuntas kasus tersebut . “Andapun kalau itu sudah menjadi sebuah kasus yang ditangain oleh kepolisian, saya berharap pihak yang berwajib melaksanakan tugasnya sebaik baiknya,” tandasnya. (mg4/yan)

0 Komentar