JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI berencana akan memanggil menteri perdagangan dan menteri pertanian terkait dugaan ‘kongkalikong’ penerbitan Surat Persetujuan Impor (SPI) bawang putih.
Sejumlah kalangan menduga persetujuan import itu ada ‘penganakemasan’ terhadap pengusaha importir.
“Kalau memang mau clear ya memang harus ada rapat gabungan antara Komisi IV dan Komisi VI bersama Kemendag dan Kementan, untuk mencari titik temu sekaligus minta penjelasan dari mereka,” ujar anggota Komisi IV DPR RI, Firman Subagyo, saat dikonfirmasi, Senin (21/9).
Menurutnya, persoalan impor Bawang Putih kembali mengemuka karena ada dugaan ‘permainan’ . Kini, muncul kembali dugaan adanya impor dilakukan sejumlah perusahaan yang diduga terafiliasi pengusaha tertentu.
Selain itu, Perkumpulan Pelaku Usaha Bawang Putih dan Sayuran Umbi Indonesia (Pusbarindo) sudah enam bulan belum diberikan pengajuan SPI. Di sisi lain, impor bawang putih masih terjadi.
Ketua Pusbarindo Valentino mendesak, Kemendag untuk segera menerbitkan SPI bagi para importir sesuai dengan aturan yang berlaku. Akan tetapi pada kenyataannya Kementerian Pertanian (Kementan) mencatat, hingga 22 Juni 2020 terdapat 48.750 ton bawang putih yang diimpor tanpa rekomendasi impor produk hortikultura (RIPH). Bahkan, Impor itu dilakukan 33 perusahaan
“Perlu ada rapat gabungan untuk mengurai permasalahan tersebut,” ujarnya.
Anggota Komisi VI DPR RI, Ananta Wahan berpendapat bahwa kebijakan antar menteri kerap tidak singkron. Sehinga, menteri-menteri terkait harus duduk bersama dengan melepas segala ego sektoral agar tidak ada saling menyalahkan.
Sementara itu, anggota Komisi IV lainnya, Ono Surono mengaku belum memiliki data atas dugaan impor bawang putih tanpa adanya SPI. Namun demikian, dia tidak menafikan, ada beberapa kasus impor bawang putih berkategori ilegal. yakni oleh perusahaan yang tak memenuhi persyaratan baik RIPH maupun SPI.
Disebutkan, pihaknya juga pernah beberapa kali mengundang Kemendag terkait dengan permasalahan impor bawang putih itu.
Pemanggilan dilakukan lantaran ada kasus dimana SPI diberikan kepada importir yang tidak memenuhi persyaratan.
“Jadi ada banyak perusahaan yang sudah menjalankan kewajibannya, tapi SPI tidak kunjung diterbitkan oleh Kemendag,” katanya.
Hal sama dikatakan pengamat kebijakan publik, Trubus Rahardiansyah. Pihaknya mendorong kepada para pelaku impor yang tidak kunjung diterbitkannya SPI, untuk melaporkan ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).