BANDUNG – Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna menegaskan tak ada lagi ruang kompromi bagi para pelanggar protokol kesehatan. Hal itu seiring dengan berlakunya masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) yang diperketat.
”Jadi sekarang kita tidak lagi menyediakan ruang permisif, tidak ada lagi ruang basa basi. Ada yang melanggar, maka kita akan sanksi dan tindak dengan tegas,” tutur Ema selepas Rapat Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung Pada Pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Perubahan T.A 2020 yang bertempat di Gedung DPRD Kota Bandung, Kamis 17 September 2020.
Menurut Ema, salah satu makna dari penerapan AKB diperketat adalah penguatan dan ketatnya Law Enforcement. Di masa ini penguatan penegakan hukum menjadi salah satu titik tumpu yang akan terus dipertahankan.
“”Jadi saya berharap semua warga mentaati protokol kesehatan dengan menggunakan masker dan tetap menjaga jarak,” pinta Ema.
Dia mengungkapkan, penutupan sejumlah ruas jalan pada pagi dan malam hari yang berlaku mulai Jumat 14 September 2020 merupakan hasil koordinasi Pemerintah Kota Bandung dengan Polrestabes Bandung.
Pemkot Bandung dan Polrestabes Bandung sepakat, buka-tutup jalan merupakan salah satu upaya membatasi pergerakan manusia yang dapat meminimalisir penyebaran Covid-19.
Seperti diketahui, pelaksanaan penutupan beberapa ruas jalan di Kota Bandung ini dilaksanakan pada pukul 09.00 WIB hingga 11.00 WIB untuk siang hari. Sedangkan pukul 21.30 WIB hingga 06.00 WIB untuk malam hari.
Sejumlah ruas jalan yang bakal ditutup pada pagi dan malam hari yaitu Jalan Asia Afrika- Tamblong, Jalan Otista-Suniaraja, Jalan Purnawarman – Martadinata, Jalan Merdeka – Riau, dan Jalan Merdeka – Aceh.
”Pertimbangan bahwa sebagian besar masyarakat yang harus keluar rumah untuk bekerja dan diasumsikan telah sampai pada tempat bekerjanya masing masing. Sehingga pengendalian ruas jalan tetap dapat dilakukan lebih baik,” jelas Ema.
”Sedangkan penutupan ruas jualan pada waktu malam sudah sesuai dan konsisten dengan Perwal 37 dan Perwal 46. Bahwa sebagian kegiatan usaha yang mendapatkan rekomendasi untuk relaksasi diberikan batas waktu beroperasi hingga pukul 21.00 WIB,” pungkasnya.(mg7/ziz)