”Memang ada target kenaikan PAD. Tapi pajak air tanah tidak semata untuk pendapatan saja, tapi ada fungsi pengendalian juga,” terangnya.
Menurutnya, kenaikan pajak air bawah tanah tidak dilihat kedalamannya, bahkan dangkal pun dikenai pajak kalau dimanfaatkan untuk komersil.
”Kami juga melakukan pungutan itu berdasarkan NPA (Nilai Perolehan Air/tanah) yang sudah ditetapkan Dinas ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral) Provinsi Jawa Barat,” sebutnya.(mg3/ziz)