GARUT – Jajaran pengurus Federasi Serikat Buruh (FSB) Nikeuba KSBSI Kabupaten Garut mendatangi Dinas UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah V Provinsi Jawa Barat, Kamis (10/9) untuk menanyakan progres pengaduan yang mereka lakukan sebelumnya.
Ketua FSB Nikeuba KSBSI Kabupaten Garut Christian Kangae Maimutu menjelaskan pihaknya melakukan pengaduan karena ada salah satu pekerja PT. DC yang diduga diberhentikan (PHK) secara sepihak.
”Dengan arogansinya pihak perusahaan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak tentunya hal tersebut sangat bertentangan dengan Pasal 151 jo. Pasal 152 jo. Pasal 155 jo. Pasal 161 UU No. 13 Tahun 2003. dan Kami merasa heran hal seperti ini terus terjadi sejak awal pengaduan pada tahun 2018 hingga saat ini,” ungkap Christian.
Christian juga menyayangkan Pemerintah Daerah melalui dinas terkait belum mengambil sikap atas tindakan PT DC ini.
”Kami berharap UPTD pengawasan ketenagakerjaan menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan Permenaker No.33 tahun 2016 tentang tata cara pengawasan ketenagakerjaan sehingga akan adanya kepastian hukum demi terciptanya keadilan,” pungkas Christian. (RP)