SOREANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung akan memberlakukan jam malam sebagai antisipasi penyebaran Covid-19 jika ada instruksi dari Pemprov Jawa Barat.
Bupati Bandung Dadang M Naser menuturkan, saat ini Pemkab Bandung masih belum menerapkan jam malam. Alasannya, kata dia, wilayah Kabupaten Bandung karena wilayahnya belum hidup selama 24 jam.
”kalau Kota Bandung, kan, ada tempat hiburan juga swalatan makanya sampai tengah malam. Kalau di kami tidak ada. Makanya kami belum memberlakukan jam malam,” kata Dadang di Soreang, Kamis (10/9).
Meski wilayah Kabupaten Bandung tidak hidup selama 24 jam, Dadang menjelaskan ada sejumlah tempat makan yang memang beroperasi hingga pukul 24.00 WIB. Namun, jumlahnya juga tidak banyak.
Dadang menyebut masih memperbolehkan tempat makan yang buka hingga larut malam. Namun ia menegaskan pemilik tempat makan harus meematuhi protokol kesehatan saat melayani konsumen.
”Silahkan layani konsumen. Yang penting terapkan protokol kesehatan. Kuncinya ya di protokol kesehatan,” jelasnya.
Selama belum ada intruksi atau rekomednasi dari Pemprov Jawa Barat, dirinya mengaku belum akan memberlakukan jam malam. Namun jika diinstruksiakn, ia mengaku siap.
”Kami siap. Apalagi kalau di kondisi tahapan Pilkada seperti ini, kalau ada tim sukses atau calon yang kampanye sampai larut malam, kami akan berlakukan jam malam,” pungkasnya.(yul/rus)