Stop Kampanye Hitam! Pengamat: Pelakunya Rendah Diri untuk Menangkan Pilkada

“Ini pekerjaan yang ti­dak mudah bagi Bawaslu, bagaimana bisa menindak­lanjuti temuan atau laporan ujaran kebencian yang di­lakukan di akun yang tidak resmi di media sosial,” kata Ratna.

Selain itu, Bawaslu juga menyusun strategi lainnya untuk mencegah politisasi SARA. Bawaslu memban­gun komitmen dengan calon kepala daerah untuk menolak politisasi SARA dan ujaran kebencian.

Bawaslu menyusun in­deks kerawanan pemilu se­bagai early warning system. Bawaslu juga akan bekerja sama dengan pihak kepoli­sian dan kejaksaan dalam penegakan hukum pelang­garan pilkada terkait ujaran kebencian dan politisasi SARA ini.

“Terutama fokus kami dengan tim siber di Mabes Polri untuk menelurusi pe­manfataan media sosial di dalam melakukan pelangg­aran-pelanggaran berkaitan dengan tindak pidana pe­milihan,” tutur Ratna.

Ia menambahkan, proses penindakan hukum terha­dap praktik politsasi SARA dan ujaran kebencian men­jadi cara paling efektif untuk memberikan sanksi. Menu­rut Ratna, kontestasi dengan memanfaatkan agama serta simbol-simbolnya untuk menegasi calon kepala dae­rah yang beda agama atau suku akan menimbulkan ketidaksetaraan politik.

“Kita tahu persis bahwa ini adalah sebuah hal yang bisa mencederai proses pemilihan kita, ketika isu-isu SARA dija­dikan tema sentral di dalam pemenangan Pilkada 2020,” imbuh Ratna. (spd/bbs/red)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan