CIMAHI – Pengentasan banjir Melong sejauh ini masih berkutat pada masalah pembebasan lahan yang sampai sekarang belum juga tuntas. Padahal program itu merupakan janji politik Wali Kota Ajay Muhammad Priatna.
Kepala Seksi Drainase Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP) Kota Cimahi Sambas Subagja mengakui, saat ini ada tiga lokasi pembebasan lahan untuk pengentasan daerah yang jadi langganan banjir itu.
Pertama, lahan 1 hektare di RW 12 Kelurahan Pasirkaliki, Kecamatan cimahi Utara, RW 08 dan 13 Kelurahan Cigugur Tengah, Kecamatan Cimahi Tengah seluas 4.000 meter persegi dan RW 1 Kelurahan Melong, Kelurahan Cimahi Selatan seluas 6.000 meter persegi.
Dia mengklaim pembebasan lahan di Pasirkaliki sudah terserap 84 persen. Anggaran yang sudah dihabiskan untuk membayar pembebasan mencapai Rp. 7.649.700.000.
“Nah itu sisanya Rp. 1.192.400.000, tinggal bayar ke 1 pemilik lagi. Tinggal nunggu administrsi dari BPN (Badan Pertanahan Nasional (BPN),” beber Sambas, Kamis (10/9/20).
Lahan tersebut akan dibangun kolam retensi yang berfungsi menampung air untuk mengurangi beban di wilayah hilir. Berdasarkan rancangan desain yang sudah ada, anggaran fisik pembuatannya mencapai Rp 9-10 miliar.
“Tapi sekarang sedang dibuat perencanaan baru oleh BBWS, belum tau kalau rancangan BBWS berapa (anggarannya),” kata Sambas.
Kemudian untuk pembebasan lahan di Cigugur Tengah, ungkap Sambas, serapannya baru mencapai 51 persen. Baru 15 pemilik yang sudah dibayarkan dengan anggaran mencapai Rp. 8.632.392.119. Tersisa 12 pemilik lagi yang harus dituntaskan pembebasan lahannya.
“Sisanya 12 lagi. Pembayarannya sedang menunggu proses splitzing di BPN. Sisanya (pembayarannya) Rp. 8.345.325.062,” ungkapnya.
Namun, ada permasalahan lahan kuburan yang harus dituntaskan segera di wilayah tersebut. Sebab, untuk melebarkan sungai di Cigugur Tengah ada lahan kuburan yang terdampak. Pihaknya, kata Sambas, masih melakukan perundingan dengan stakeholder terkait.
Kemudian untuk pembebasan lahan di wilayah hilir yakni Kelurahan Melong, lanjut Sambas, dipastikan tidak akan terealisasi tahun ini. Awalnya, pembebasan lahan tersebut akan menggunakan APBD Kota Cimahi.
Namun seiring mewabahnya Covid-19 dimana anggaran terdampak, Pemkot Cimahi akhirnya mengusulkan agar lahan milik Ahin tersebut dibebaskan oleh Pemprov Jabar. Pihaknya berharap usulan tersebut diakomodir karena masih satu lokasi dengan lahan di Kabupaten Bandung Barat yang juga akan dibebaskan oleh Pemprov Jabar.