Selain itu, sebelum terjun ke bisnis ilegal tersebut, para tersangka sudah mencoba obat itu untuk menggugurkan kandungan. Setelah berhasil, tersangka melihat peluang bisnis.
“Rata-rata pemesannya usia remaja yang belum memiliki ikatan pernikahan yang usia kandungannya dibawah 4 bulan,” ujar dia..
Akibat bisnis ilegalnya dunia farmasi, kedua ibu rumah tangga tersebut terancam hukuman 15 tahun penjara karena melanggar Pasal 196 dan 197 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Salah seorang tersangka berinisial LY, 31, mengakui bahwa tiga tahun lalu pernah memesan obat pengggugur kandungan itu. Obat tersebut awalnya digunakan sendiri.
“Pertama saya beli buat dipake sendiri karena saya punya kanker payudara,” kata LY.
Kemudian setelah mengetahui fungsinya, LY kemudian menjadikannya keuntungan dengan berperan sebagai perantara. Kemudian LY memesan obat kepada SA, 26, asal Jalan Batu Nunggal Indah, Kota Bandung. (mg4/yan).