CIANJUR– Petugas Satpol PP menggerebek tempat hiburan malam berupa karaoke di Kecamatan Haurwangi Kabupaten Cianjur, Sabtu (5/6) malam.
Penggerebekan itu dilakukan lantaran tempat karaoke tersebut masih buka di tengah pandemi Covid-19. Turut diamankan sejumlah perempuan yang tengah berada di lokasi.
Terungkapnya masih ada tempat karaoke yang buka di tengah pandemi dan larangan spa hingga tempat hiburan malam untuk buka oleh Pemprov Jabar berawal dari agenda operasi penyakit masyarakat (Pekat) yang digelar mulai Sabtu (5/9) malam hingga Minggu (6/9) dini hari ke sejumlah wilayah di Cianjur.
Petugas yang awalnya menyasar hotel melati serta depot jamu langsung medatangi tempat karaoke di Kecamatan Haurwangi yang masih buka tersebut.
“Iya ada tempat karaoke yang nekad masih buka di tengah pandemi ini. Padahal larangan buka masih berlaku,” ujar Kabid Gakda Tribumtransmas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Cianjur Tulus Budiyono,kemarin (6/9).
Menurut Tulus, tempat karaoke tersebut langsung diminta untuk ditutup. Rencananya pemilik karaoke juga dipanggil untuk ditanyakan terkait izin dan alasan masih buka di tengah pendemi.
“Segera kami panggil (pemiliknya). Untuk tempatnya diduga tak berizin, tapi akan kami pastikan saat pemiliknya datang. Sekarang sudah ditutup lagi karaokenya,” ucapnya.
Di dalam karaoke yang hanya memiliki beberapa ruangan itu, petugas juga mendapati ada tiga perempuan yang diduga menjadi pemandu lagu.
“Kami amankan perempuan tersebut dan kami periksa di Kantor Satpol PP,” kata Tulus.
Dia menambahkan Satpol PP bakal menggelar patroli rutin untuk memastikan tempat hiburan malam hingga spa tak buka, sesuai larangan yang dikeluarkan Pemprov Jabar.
Tulus juga meminta masyarakat terlibat aktif, dimana jika menemukan karaoke yang buka bisa segera melapor ke petugas untuk selanjutnya ditindak.
“Kami tidak akan main-main dengan larangan buka untuk tempat hiburan demi mencegah penyebaran COVID-19. Silakan masyarakat yang mengetahui adanya tempat hiburan malam yang buka, laporkan pada kami,” pungkasnya.(bay/sri)