“Dibuktikan dengan kartu tanda penduduk punya NIK terus juga punya rekening di bank, tidak lebih dari 2 juta. terus tidak punya pinjaman dari bank. Kalau dari koperasi dari PPN itu boleh. Jadi masing-masing rencananya memperoleh nilai 2,4 juta per usaha mikro, usaha ultra mikro, termasuk juga punya usaha karena memang harus usaha,” jelasnya.
Iapun mengatakan, saat ini peserta UMKM Jabar sudah mendaftat sekitar 638. Berdasarkan dari catatan pusat. Meski demikian, dirinya pun terus mendorong agar UMKM mendaftarkan guna bisa memulihkan kembali perekonomi.
“Untuk yang daftar kita sedang mengidentifikasi, kemarin baru ratusanlah ya kalau catatan dari pusat sudah 638 sekian. Sebab, catatan pusat karena memang datanya itu ada yang langsung dari kabupaten/kota langsung,” pungkasnya. (mg1/drx)