BANDUNG – Pengadilan Agama (PA) Kota Bandung mencatat kasus perceraian, didominasi usia 30 sampai dengan 40 tahun dengan jumlah terbanyak mencapai 1.621.
Jumlah itu merupakan kumulatif dari Januari sampai Agustus 2020. Untuk usia 41-50 tahun sebanyak 1.457. Sedangkan 21-30 tahun sebanyak 1.268.
Juru Bicara Pengadilan Agama Kota Bandung Subai mengatakan, pada tahun ini ada 4.510 permmohonan perkara perceraian.
’’Itu terdiri dari 3.926 gugatan dan 584 permohonan sejak Januari-September 2020,’’kata Subai kepada Jabar Ekspres, Minggu, (5/9).
Menurutnya, angka tersebut terbilang normal. Sebab, pada 2019 justru jumlahnya sebanyak 7.049 perkara. Artinya, pada tahun ini sebetulnya tidak ada lonjakan kasus perceraian.
’’Jadi mungkin ini merupakan dampak dari adanya pembatasan layanan secara offline di kantor PA Bandung selama wabah pandemi Covid-19.’’katanya.
Kendati begitu, untuk permohonan perceraian terjadi peningkatan pada Juni hingga 889 kasus per bulannya. Sedangkan Juli 894. Namun Agustus kembali turun di angka 714 perkara.
Sementara dilihat dari faktor pendidikan, pasangan yang berlatar belakang pendidikan SLTA mendominasi tercatat sebanyak 2.746 perkara. Sementara untuk Sekolah Lanjut Tingkat Pertama SLTP 857, dan Strata 1 sebanyak 840 perkara.
Subai mengatakan rata-rata perhari PA Bandung bisa menerima aduan kurang lebih sebanyak 40. Adapun penyebab perceraian yang terjadi di Kota Bandung Mulai dari perselisihan, masalah ekonomi, Kekerasan dalam Rumah Tangga (LDRT), hingga perselingkuhan. (mg7/yan).