”Dengan begitu kami tidak bisa menerima pendaftaran calon dari pasangan independen. Hari ini juga kami tidak bisa menerima. Kami fokus dari pendaftaran paslon dari partai politik saja,” kata Agus.
Terkait putusan Bawaslu yang memenangkan Lili, lanjut Agus, apabila dalam putusan tersebut tidak disebutkan bawah KPU dapat menerima berkas pendaftaran dan persyaratan Lili Muslihat-Wida Hendrawati.
”Silahkan baca kembali petitumnya ke Bawaslu dan silahkan bawa keputusan Bawaslu. Karena memang Bawaslu tidak memutuskan agar KPU menerima pendaftaran Lili-Wida,” tandasnya. (yul/ziz)