Berdasarkan pasar 12 pergub ini, aparat keamanan akan memberikan sanksi berat dalam bentuk denda administratif Rp 100 ribu kepada pelanggar.
Kemudian, pada pasal 13 pergub ini, Pemprov Jabar bakal memberikan sanksi berat berupa denda kepada pemilik, pengelola dan atau penanggung jawab sekolah, dan atau institusi pendidikan yang melanggar penghentian sementara kegiatan di sekolah maupun institusi pendidikan lainnya selama pemberlakuan pelaksanaan PSBB/AKB sebesar Rp150 ribu. (mg1/drx)