Jurus Ridwan Kamil Pulihkan UMKM

Jurus Ridwan Kamil Pulihkan UMKM
HASIL KREATIVITAS: Pengunjung saat melihat produk kerajinan dari bahan koran bekas saat Gebyar UMKM Juara di Kota Bogor, beberapa waktu lalu. Pemprov siapkan Rp 2 triliun untuk pulihkan ekonomi di tengah pandemi.
0 Komentar

Berdasarkan pasar 12 pergub ini, aparat keamanan akan memberikan sanksi berat dalam bentuk denda administratif Rp 100 ribu kepada pelanggar.

Kemudian, pada pasal 13 pergub ini, Pemprov Jabar bakal memberikan sanksi berat berupa denda kepada pemilik, pengelola dan atau penanggung jawab sekolah, dan atau institusi pendidikan yang melanggar penghentian sementara kegiatan di sekolah maupun institusi pendidikan lainnya selama pemberlakuan pelaksanaan PSBB/AKB sebesar Rp150 ribu. (mg1/drx)

0 Komentar