Dalam proses penangkapan, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti mulai senjata tajam jenis samurai yang digunakan pelaku menganiaya korban dan juga pakaian korban. “Kita kenakan pasal 351 ayat 2 dan 3 KUHP dengan ancaman hukuman sekurang-kurangnya 15 tahun penjara,” tutupnya. (igo)
Kronologis
- Korban bersama temannya datang ke kandang ayam
- Kemudian terjadi percecokan terjadi dengan tersangka
- Tersangka merasa sakit hati karena ditegur oleh korban
- Korban saat itu oleh pelaku dianiaya menggunakan senjata tajam jenis samurai
- Iwan (korban) mendapatkan luka di sejumlah bagian badannya
- Luka korban dibagian kepala dan mendapatkan 37 jahitan
- Peristiwa Penganiayaan Terjadi pada tanggal Minggu (23/8) sekitar pukul 03.00 pagi
- (30/8) Tersangka Meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan
- IS ditangkap dirumahnya 31 Agustus 2020