BANDUNG – Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang digalang pemerintah terus dijalankan. Perbankan yang menjadi agen penyalur dana titipan pemerintah terus melakukan ekspansi pembiayaan untuk menopang fundamental ekonomi nasional agar kembali bergeliat memasuki masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).
bank bjb sebagai salah satu perbankan yang mendapat kepercayaan pemerintah untuk menyerap dana stimulasi ekonomi juga terus memperlihatkan komitmennya untuk mendorong laju sektor riil seturut agenda PEN. Langkah ini ditempuh bank bjb guna merangsang aktivitas perekonomian masyarakat agar kembali bergeliat.
Dalam rangka mendorong keterpaduan upaya mendongkrak ekonomi melalui PEN tersebut, bank bjb menggelar sosialisasi program PEN yang turut melibatkan perusahaan sebagai agen penggerak. Sosialisasi dilakukan pada Selasa (25/8/2020) dan dihadiri oleh Direktur Konsumer dan Ritel bank bjb Suartini, SEVP Bisnis bank bjb Beny Riswandi, serta Kepala Biro Badan Usaha Milik Daerah dan Investasi Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka.
“Seiring dengan eskalasi dari pandemi COVID-19 di seluruh dunia, termasuk Indonesia, pelemahan ekonomi menjadi tak terhindarkan. Stimulus diperlukan untuk memastikan individu dan pelaku usaha mampu bertahan selama krisis COVID-19 sehingga mampu membantu proses pemulihan pasca krisis,” kata Suartini.
bank bjb sendiri sebagai salah satu perbankan nasional telah ikut berpartisipasi secara aktif dalam program ini. Sedari mula, bank bjb telah menunjukkan komitmen yang tinggi dalam mendukung langkah pemulihan ekonomi yang diinstruksikan pemerintah. Hal tersebut dapat dilihat dari keterlibatan bank bjb secara intensif dalam langkah-langkah strategis penanganan dampak ekonomi COVID-19 pada sektor jasa keuangan.
bank bjb diketahui terlibat menjadi salah satu perbankan yang menerbitkan kebijakan restrukturisasi kredit sesuai POJK Nomor 11/POJK.03/2020, memberikan subsidi bunga untuk UMKM sesuai PMK nomor 85/PMK.05/2020, dan mendapat amanat penempatan dana PEN sesuai PMK Nomor 104/PMK.05/2020 untuk mendorong ekonomi dan sektor riil.