Sering Kena Razia, Warga Tak Lagi Bisa Mengelak

SUMEDANG – Warga yang keseringan terjaring raiza masker, tidak dapat mengelak bila dikenai sanksi lanjutan. Pemerintah Kabupaten Sumedang, membekali petugas gabungan berupa Sistem Aplikasi Sanksi Protokol Kesehatan (Siakiprotes).

Aplikasi ini, mencatat data atau NIK KTP warga yang ketahuan melanggar Peraturan Bupati Nomor 74 Tahun 2020. Sehingga, bila ada warga yang dua kali terjaring razia tidak menggunakan masker saat aktivitas di luar rumah, akan dikenakan sanksi lanjutan.

Dimana dalam perbup itu, ada tiga kategori. Mulai dari penerapan sanksi ringan, sedang dan berat berupa denda. “Petugas dibekali aplikasi. Pelanggar Kependudukan)-nya saat terkena sanksi,” kata Kepala Satpol PP Sumedang, Bambang Rianto.dicatat NIK (Nomor Induk

Menurutnya, aplikasi yang dibuat atas kerjasama dengan Diskominfosaditik Sumedang itu, akan menentukan sanksi tingkatan yang akan dikenakan bagi pelanggar.

“Karena identitasnya tercatat di aplikasi, kalau kena lagi atau melanggar lagi bisa kena sanksi sedang setelah sanksi ringan yang pertama. Bila kena lagi atau dua kali dan data menunjukan, ya sanksi berat dikenakan sesuai Perbup Nomor 74 Tahun 2020 itu,” tukasnya.

Upaya ini dilakukan, agar warga taat bermasker. Sehingga menjadi salahsatu upaya dalam mencegah dan menekan penyebaran covid-19 di Kabupaten Sumedang. Mengingat untuk saat ini, kasus covid-19 di Sumedang melonjak setelah awal Agustus ini sempat zero kasus.

Sementara itu, warga yang kedapataan melanggar, beralasan lupa menggunakan masker. Alasan buru-buru dan tujuan ke luar rumah tanpa masker, menjadi alasan. “Iya, tadi lupa pakai dari rumah. Lagian keluar juga sebentar dan dekat,” kata salah seorang warga yang kedapatan tidak menggunakan masker. (sep)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan