Orang Tua Wafat Akibat Covid-19, UIN Bandung Gratiskan UKT Mahasiswa

BANDUNG – Sebanyak 20.642 atau sekitar 90 persen mahasiswa UIN Sunan Gunung Djati Bandung menerima keringanan UKT berupa pemotongan 10 persen, dengan total anggaran lebih dari Rp 5,6 miliar.

“Ada 2.479 mahasiswa atau sekitar 10 persen yang tidak mendapat keringan karena mereka masuk dalam K1 dan karena alasan sudah menerima beasiswa,” ujar Rektor UIN SGD Bandung, Prof Mahmud, Kamis (20/8).

Sedangkan jumlah keseluruhan mahasiswa di jenjang diploma dan sarjana sebanyak 23.121 orang. Langkah strategis ini seiring dengan Keputusan Menteri Agama (KMA) No 515 tahun 2020 tentang Keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) atas Dampak Bencana Wabah Covid-19.

KMA ini telah terbit pada 12 Juni 2020 lalu. Sebagai tindak lanjut, UIN Bandung menerbitkan kebijakan memberikan keringanan UKT.

Selain pemotongan 10 persen tersebut, lanjut Mahmud, keringan UKT pun sama diberikan dalam bentuk perpanjangan masa pembayaran. Seluruh mahasiswa aktif diberi kesempatan membayar dalam rentang 15 Juli sampai 14 Agustus 2020, di beberapa hari lalu.

“Pembayaran UKT juga bisa dilakukan dengan cara diangsur atau dicicil sebanyak dua kali,” jelasnya.

Ditegaskan, khusus bagi orang tua yang terdampak Covid-19, UIN Bandung memberi tambahan keringanan UKT. Jika ada orang tua mahasiswa yang wafat karena Covid-19, UIN memberi potongan UKT sebesar 100 persen alias gratis.

“Saat ini tercatat ada empat mahasiswa yang mendapat keringan potongan UKT hingga 100 persen,” pungkasnya. (mg2/tur)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan