Ciptakan Kondusifitas, Satpol PP Harus Tertibkan Baligho, Spanduk Milik Bacalon  

SOREANG – Maraknya Baligho, Spanduk dan Pamflet milik bakal calon bupati yang dipasang di tempat dan sudut jalan Kabupaten Bandung seharusnya sesuai dengan aturan.

Terlebih, penyelenggaraan pilkada belum sampai pada tahapan penetapan calon kepala daerah definitif, apalagi tahapan kampanye.

Menyikapi hal ini, Dandim 0624 kabupaten Bandung Letkol Inf Donny Ismuali Bainuri mengungkapkan, pemasangan alat sosialisasi dalam bentuk Baligho, spanduk dan Pamflet harus sesuai aturan. Dan mendapatkan izin rekomendasi dari Satpol PP.

Akan tetapi pada kenyataannya alat peraga milik Balonbup bayak bertebaran di berbagao tempat. Bahkan tidak sedikit yang melanggar aturan pemasangan reklame.

Melihat kondisi itu, Kodim 0624 bersama Polresta Bandung sudah melakukan koodinasi kepada KPU dan Bawaslu terkait masalah itu.

Akan tetapi, berdasarkan keterangan dari KPU dan Bawaslu keberadaan alat peraga itu menjadi kewenanagannya Satpol PP dalam melakukan penertibannya.

Donny menuturkan, maraknya alat peraga diberbagai tempat itu dikhawatirkan akan menimbulkan gesekan antar pendukung. Hal ini terbukti dengan adanya pencabutan baligho milik salah satu calon.

’’Nah Itulah yang sebetulnya kita antisipasi sejak awal,” tegasnya.

Untuk itu, pihaknya telah mendorong untuk masalah penertiban ini bekerjasama dengan Satpol PP agar dilakukan penertiban alat peraga itu sesuai dengan ketentuan aturan.

Donny menghimbau, khususnya yang akan berpartisipasi dalam kontestasi politik ini, untuk sama-sama mematuhi aturan atau tahapan oleh KPU.

” Kita imbau bahwa masing-masing saling menjaga diri, dalam konteks mematuhi aturan dan pentahapan yang sudah diatur oleh KPU,” tandasnya. (yul/yan)

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan