CIANJUR – Sejumlah warga harus menerima sanksi sosial membersihkan Taman Kreatif Joglo dengan mengenakan baju rompi warna orange. Warga yang menerima sanksi sosial tersebut merupakan mereka yang sebelumnya terjaring operasi masker yang dilakukan aparat gabungan dari Satpol PP, TNI/Polri.
Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Cianjur, Hendri Prasetyadi mengatakan, razia ini dilakukan untuk mendisiplinkan warga dalam menerapkan protokol kesehatan. Hasilnya ternyata masih ada warga yang mengabaikan penggunaan masker.
“Seperti kita lihat, beberapa masyarakat masih melupakan protokol kesehatan. Ini masih dalam kondisi Covid-19. Kita menerapkan sanksi, agar masyarakat sadar bahwa penyebaran bisa terjadi kapan saja,” kata Hendri, kemarin (18/8).
Usai membersihkan taman, warga yang kena sanksi akan diberikan masker serta bukti tertulis atas pelanggaran yang telah dilakukan. Bukti itu berisikan pasal atau aturan yang sudah dilanggar.
“Kita berikan masker juga dan selembar kertas mengenai aturan yang dilanggar. Sehingga, nantinya masyarakat mengingat dan tidak kembali mengulangi pelanggaran,” kata dia.
Ia menilai, pelanggaran banyak dilakukan oleh anak muda atau kaum milenial. Alasan yang kerap disebutkan oleh para pelanggar ialah lupa memakai atau membawa masker saat keluar rumah.
“Belum turunnya pertambahan yang terpapar Covid-19 ini masyarakat harus membiasakan beraktifitas memakai masker, cuci tangan dan lain sebagainya karena ikhtiar kita untuk mencegah Covid-19,” ujarnya.
Sementara itu, salah seorang pelanggar asal Kecamatan Sukanagara, Lina (35) menuturkan, dirinya lupa membawa dan menggunakan masker dikarenakan terburu-buru saat bepergian.
“Iya tadi lupa gak bawa masker, ini aja jam tangan lupa kebawa. Tapi nanti pasti bakal pake masker terus,” pungkasnya.(job3/sri)