Apa Kabar Kasus BPNT?

Apa Kabar Kasus BPNT?
ORASI: Sejumlah mahasiswa tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Sukabumi (Himasi) berorasi di depan pintu gerbang kantor Kejari Kabupaten Sukabumi, kemarin (18/8). Mereka mempertanyakan kelanjutan kasus BPNT tahun 2018. (HERU LESMANA/SUKABUMI EKSPRES )
0 Komentar

CIBADAK – Sekitar 2018 lalu, tim Ke­jaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi menguak dugaan tindak pidana ko­rupsi pada program bantuan pangan nontunai (BPNT). Tim penyidik Korps Adhyaksa pun sudah menetapkan dua orang tersangka pada kasus yang merugikan negara senilai lebih kurang Rp3,9 miliar.

Namun, dua tahun berlalu, kasus tersebut dinilai elemen mahasiswa terkesan tidak ada tindak lanjutnya.

Kemarin (18/8), elemen mahasiswa tergabung dalam Himpunan Maha­siswa Sukabumi (Himasi) kembali mendatangi kantor Kejari Kabupaten Sukabumi di Kecamatan Cibadak. Tuntutannya, mereka meminta ke­jelasan tindak lanjut kasus dugaan korupsi tersebut.

Baca Juga:Dua Anggota Dewan Positif Covid-19, Gedung DPRD Garut DitutupSekolah Tatap Muka Perlu Dilakukan dengan Menerapkan Peraturan Terpisah

Ketua Umum Himasi, Eki Rukman­syah, menegaskan demo kali ini sudah  kesekian kalinya. Mahasiswa kembali datang ke Kejari Ka­bupaten Sukabumi lantaran sampai saat ini kasus tersebut terkesan dipetieskan.

“Tuntutan kami sama seperti empat kali demo sebelumnya. Kami minta penjelasan perkem­bangan sampai sejauh mana kasus BPNT yang terjadi pada tahun 2018. Kita sama-sama mengetahui bahwa ada dua orang tersangka dalam kasus itu,” kata Eki kepada wartawan, seusai aksi, kemarin (18/8).

Eki menjelaskan, Kejari Ka­bupaten Sukabumi dinilai berkelit mempertanggung­jawabkan kasus tersebut dan terkesan tidak transparan dalam menindaklanjutinya. Bahkan ketika mahasiswa me­minta bukti berupa nomor pengajuan pelaporan dari pihak Kejaksaan terhadap Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), pihak dari Kejari Kabupaten Sukabumi tidak bisa menun­jukkannya.

“Kejaksaan selalu berkelit permasalahan macet di BPKP. Oke, kalau memang macet di BPKP, kami akan melakukan aksi di BPKP. Tapi setelah kami minta nomor pelaporan, Kejari malah tidak memberikannya dengan dalih rahasia,” pung­kasnya.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Sukabumi, Andreas Tarigan, mengung­kapkan tahap penyidikan terhadap kasus BPNT masih terus bergulir. Hingga saat ini pihaknya masih menunggu penghitungan kerugian negara dari BPKP.

“Kami terus berkoordinasi dengan BPKB terkait kasus BPNT ini. Hingga saat ini kami masih menunggu penghitun­gan kerugian negaranya,” ung­kap Andreas kepada wartawan.

Sedangkan terkait tuduhan mandeknya penanganan kasus tersebut, Andreas memastikan proses hukum kasus tersebut terus dilanjutkan. Andreas pun meminta semua pihak ber­sabar karena pengembangan selanjutnya akan diketahui setelah keluarnya hasil penghi­tungan kerugian negara.

0 Komentar