CIBADAK – Sekitar 2018 lalu, tim Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi menguak dugaan tindak pidana korupsi pada program bantuan pangan nontunai (BPNT). Tim penyidik Korps Adhyaksa pun sudah menetapkan dua orang tersangka pada kasus yang merugikan negara senilai lebih kurang Rp3,9 miliar.
Namun, dua tahun berlalu, kasus tersebut dinilai elemen mahasiswa terkesan tidak ada tindak lanjutnya.
Kemarin (18/8), elemen mahasiswa tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Sukabumi (Himasi) kembali mendatangi kantor Kejari Kabupaten Sukabumi di Kecamatan Cibadak. Tuntutannya, mereka meminta kejelasan tindak lanjut kasus dugaan korupsi tersebut.
Baca Juga:Dua Anggota Dewan Positif Covid-19, Gedung DPRD Garut DitutupSekolah Tatap Muka Perlu Dilakukan dengan Menerapkan Peraturan Terpisah
Ketua Umum Himasi, Eki Rukmansyah, menegaskan demo kali ini sudah kesekian kalinya. Mahasiswa kembali datang ke Kejari Kabupaten Sukabumi lantaran sampai saat ini kasus tersebut terkesan dipetieskan.
“Tuntutan kami sama seperti empat kali demo sebelumnya. Kami minta penjelasan perkembangan sampai sejauh mana kasus BPNT yang terjadi pada tahun 2018. Kita sama-sama mengetahui bahwa ada dua orang tersangka dalam kasus itu,” kata Eki kepada wartawan, seusai aksi, kemarin (18/8).
Eki menjelaskan, Kejari Kabupaten Sukabumi dinilai berkelit mempertanggungjawabkan kasus tersebut dan terkesan tidak transparan dalam menindaklanjutinya. Bahkan ketika mahasiswa meminta bukti berupa nomor pengajuan pelaporan dari pihak Kejaksaan terhadap Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), pihak dari Kejari Kabupaten Sukabumi tidak bisa menunjukkannya.
“Kejaksaan selalu berkelit permasalahan macet di BPKP. Oke, kalau memang macet di BPKP, kami akan melakukan aksi di BPKP. Tapi setelah kami minta nomor pelaporan, Kejari malah tidak memberikannya dengan dalih rahasia,” pungkasnya.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Sukabumi, Andreas Tarigan, mengungkapkan tahap penyidikan terhadap kasus BPNT masih terus bergulir. Hingga saat ini pihaknya masih menunggu penghitungan kerugian negara dari BPKP.
“Kami terus berkoordinasi dengan BPKB terkait kasus BPNT ini. Hingga saat ini kami masih menunggu penghitungan kerugian negaranya,” ungkap Andreas kepada wartawan.
Sedangkan terkait tuduhan mandeknya penanganan kasus tersebut, Andreas memastikan proses hukum kasus tersebut terus dilanjutkan. Andreas pun meminta semua pihak bersabar karena pengembangan selanjutnya akan diketahui setelah keluarnya hasil penghitungan kerugian negara.
