CIAMIS – Pemerintah Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, membolehkan sekolah untuk menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka dengan syarat tetap mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah penularan wabah COVID-19.
“Ciamis saat ini masih di zona kuning, namun secara nasional telah diberikan kebolehan untuk melaksanakan tatap muka dalam pembelajaran,” kata Wakil Bupati Ciamis Yana D Putra saat sosialisasi kebijakan penyelenggaraan pendidikan pada masa AKB di aula rapat Sekretariat Daerah Pemkab Ciamis, Rabu (12/8).
Ia menuturkan, pemerintah pusat di masa adaptasi kebiasaan baru (AKB) membolehkan sekolah yang daerahnya ditetapkan sebagai zona hijau dan kuning untuk melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka.
Sesuai aturan, kata dia, sekolah yang akan menyelenggarakan belajar tatap muka harus terlebih dahulu menyiapkan fasilitas sesuai protokol kesehatan seperti menyediakan tempat cuci tangan dan menciptakan lingkungan yang bersih.
“Pemkab akan perbolehkan KBM, asalkan penerapan pencegahan COVID-19 betul-betul dilaksanakan di setiap sekolah, karena keselamatan peserta didik dan tenaga pendidikan merupakan hal utama,” kata Yana.
Ia menegaskan, protokol kesehatan harus wajib dilaksanakan seperti memakai masker, menjaga jarak dan rajin cuci tangan agar terhindar dari penyebaran wabah COVID-19 di lingkungan sekolah.
“Wajib memakai masker dalam pelaksanaan KBM tatap muka, masker yang digunakan harus sesuai aturan surat keputusan bersama empat menteri yaitu menggunakan masker dengan dua lapis kain,” katanya.
Ia menambahkan, para siswa juga disarankan untuk dilakukan antar jemput oleh orang tuanya apabila jarak dari rumah ke sekolahnya jauh untuk menghindari penularan COVID-19 saat di perjalanan.
Yana berharap, protokol kesehatan yang diterapkan di sekolah tidak menimbulkan kasus baru positif COVID-19 dari lingkungan sekolah.
“Kami tidak ingin sekolah menjadi klaster baru penyebaran COVID-19, setelah mall, pasar, gedung kantor pun menjadi klaster COVID-19 di Jawa Barat,” katanya.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis Tatang menambahkan, pelaksanaan belajar tatap muka akan dilakukan secara terbatas dan harus melalui proses hingga akhirnya ditetapkan memenuhi syarat protokol kesehatan.
“Sekolah yang telah siap melaksanakan KBM tatap muka terbatas harus mendaftarkan dulu ke Dinas Pendidikan Ciamis, selanjutnya akan dilakukan penilaian oleh Gugus Tugas COVID-19 terkait kelayakan sekolah,” katanya. (ant)