Pihak KPU menolak berkas tersebut sebab, jika diterima maka menyalahi aturan.
’’Jadi demi hukum, kami tidak bisa menerima berkas tersebut, ya kalau kehadirannya kami terima, berkasnya tidak bisa,” jelasnya.
Terkait keputusan Bawaslu, Agus memaparkan bahwa Petitumnya sudah sangat jelas, putusannya memang mengabulkan bahwa KPU harus membuat berita acara yang benar.
Akan tetapi kalau diteliti yang dibatalkan Bawaslu adalah BA.1.KWK yang judulnya adalah hasil perhitungan data pemilih.
Menurut Bawaslu sesuai kewenangan, maka tidak ada penghitungan, Sehingga berita acaranya bukan dalam bentuk format BA1, tetapi formatnya diluar format BA1 yaitu format penutupan.
“Bawaslu saja mengatakan jangankan diterima, wong menyerahkan saja tidak ada prosesnya, sampai-sampai KPU menggunakan format BA1 saja diminta ganti oleh Bawaslu menggunakan format penutupan tahapan penyerahan berkas pasangan calon,” ucapnya.
Agus juga menegaskan bahwa tidak ada satupun putusan Bawaslu yang menyatakan bahwa KPU harus bisa menerima pasangan Lili Muslihat-Wida Hendrawati untuk menjadi pasangan calon, bahkan tidak ada satupun putusan yang menyatakan bahwa KPU harus menerima kembali berkas dukungan pasangan tersebut.
“Ini tentu menjadi sesuatu yang sangat jelas bahwa kami tidak boleh melanggar aturan, ya kami tidak bisa menerima,” pungkasnya. (yul/yan)