75.000 UMKM Akan Dapatkan Bantuan Modal Usaha

Adapun persyaratan yang diperlukan para pelaku usaha antara lain mengisi surat pernyataan sebagai pelaku usaha, mencantumkan nomor induk kependudukan (NIK), jenis usaha, nomor telepon, serta fotoopy kartu tanda penduduk (KTP) domisili Kota Bandung.

”Syaratnya KTP domisili Bandung, tidak bisa dari luar. Karena di setiap kabupaten kota juga ada bantuannya, seluruh jawa barat. Melampirkan foto usaha, rekening sampai saat ini rata-rata masyarakat pelaku usaha mikro tidak punya rekening sehingga sementara ini tidak mwajibkan punya rekening,” ujarnya.

Eri mengaku pihaknya akan membuka pendaftaran hingga 18 Agustus 2020 di Gedung Senbik, Jalan Soekarno Hatta nomor 729C, Kota Bandung. Dia juga menekankan, untuk menghindari kerumunan ribuan masyarakat seperti yang terjadi pada Rabu (12/8), pihaknya akan bekerjasama dengan kewilayahan untuk mengkolektifkan berkas para pelaku usaha.(mg7/ziz)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan