BANDUNG – Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Jabar, Zaki Hilmi telah menerima laporan adanya joki pada tahap Pencocokan dan Penelitian (Coklit) data pemilihan untuk Pilkada Serentak 2020.
Dijelaskannya, joki tersebut merupakan orang yang melaksanakan tahap coklit yang tidak dilakukan oleh petugas yang ada dalam Surat Keputusan (SK) Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP). Sehingga ada pelanggaran administratif pada pelaksanaan coklit tersebut.
“Tentu dengan pengalihan tugas itu, proses coklitnya dilakukan oleh orang yang tidak mempunyai legal standing, tidak mempunyai kedudukan hukum untuk melakukan proses coklit. Nah dari kasus joki kemarin itu, kita memberikan tiga rekomendasi,” kata Zaki saat dikonfirmasi, Selasa (11/8).
Rekomendasi tersebut, kata dia, pertama penindakan terhadap pelaku pelanggaran administrasi karena proses coklitnya di luar mekanisme.
Rekomendasi Kedua, lanjut dia, karena coklit dilakukan oleh orang yang tidak mempunyai legal standing dilakukan proses coklit ulang. Karena produknya dianggap tidak sah.
“Ketiga yaitu, bagi Petugas Pemukhtahiran Data Pemilih (PPDP) yang terbukti melakukan pelanggaran pengalihan tugas direkomendasikan untuk diberhentikan.
“Nah kita kan fungsinya untuk memastikan bahwa PPDP itu benar mendatangi nama-nama warga yang ada dalam data pemilih tersebut. Tidak dilakukan oleh orang lain ataupun pihak lain,” jelasnya.
Selain itu, Bawaslu pun memastikan bahwa PPDP merupakan orang yang netral, bukan yang merupakan pihak yang berkepentingan dalam hal ini partai politik (parpol).
Lebih lanjut, Zaki mengaku, dirinya kemarin sudah melakukan proses pencegahan sampai dengan penindakan ketika ditemukannya PPDP yang ternyata ada dalam keanggotan parpol yang terdapat di Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Nah kita rekomendasikan untuk diberhentikan. Itu terjadi di Kabupaten Karawang, ada 14 PPDP yang terdaftar sebagai anggota parpol,” ungkapnya.
“Dari 14 petugas 12 diberhentikan karena terbukti melakukan pelanggaran, lalu sisanya tidak bukti melanggar setalah dilakukan proses klarifikasi oleh KPU,” tandasnya. (mg1/yan)