BANDUNG – Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat (Jabar) Rachmat Taufik Garsadi mengaku, saat ini tengah berkoordinasi dengan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan (TK) Ketenagakerjaan untuk mendata pekerja yang mendapatkan bantuan dari pemerintah.
“Pendataan masih dalam proses. Peserta di data ulang siapa saja yang berhak menerima. Data yang dihimpun berkaitan dengan syarat penerima insentif tersebut, di antaranya pekerja dengan penghasilan di bawah Rp 5 juta,” ucap Rachmat Taufik saat dihubungi di Bandung, Senin (10/8).
Mantan Kepala Biro Perekonomi Jabar itu mengatakan, dirinya menargetkan data penerima BLT upah akan selesai di bulan Agustus. Sebab, sesuai arahan dari Menteri Ketenagakerjaan RI.
“Berdasarkan arahan dari Menaker. Kami targetkan satu bulan ini semua data dapat dirampungkan. Kami akan bicarakan dengan perangkat dinas dari kabupaten dan kota serta BPJS. Apalagi angkatan kerja di Jabar lebih dari 20 juta jiwa,” katanya.
Mengenai teknis pendaftaran dan membuka layanan konsultasi untuk membantu peserta tidak kesusahan. Dirinya enggan menjelaskan. Sebab, itu merupakan ranah dari BPJS TK.
“Untuk insentif pegawai memang ranahnya BPJS dengan perusahaan. Jadi kita bersama kepala Dinas Tenagakerjaan Kab/Kota lebih banyak banyak mendorong agar perusahaan segera melengkapi data,” jelasnya.
“Dari Provinsi pengawasan melalui 5 UPTD. Masing-masing karyawannya yang berhak mendapat insentif. Terutama alamat rekening karyawan peserta untuk disampaikan ke BPJS,” imbuhnya.
Disinggung mengenai kuota BLT upah di Jabar berapa. Dirinya enggan untuk menjabarkan. Sebab menurutnya, bantuan Rp. 600 ribu untuk pekerja upahnya dibawah Rp. 5 juta tidak dibatasi.
“Sepertinya tidak ada kuota. Karena kata ibu Menteri, pemerintah menyiapkan insentif khusus sebagai apresiasi kepada karyawan/pekerja/buruh yang telah menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan,” cetusnya.
Mesti begitu, berdasarkan penelusuran Jabar Ekspres. Di Jabar masih banyak buruh yang upahnya di bawah Rp 5 Juta perbulan. Namun tidak didaftarkan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga menjadi permasalahan bagi pekerja untuk mendaftar. Sebab, syarat mendapatkan insentif ialah mempunyai BPJS Ketenagakerjaa.
“Iya itu menjadi konsen pemerintah untuk mendorong perusahaan mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan sebagai bentuk jaminan kesejahteraan bagi pekerja,” pungkasnya. (mg1/yan)