SOREANG – Entah setan apa yang merasukinya, akibat dihantui rasa cemburu, tersangka yang masih di bawah umur itu, tega menjerat leher pacarnya hingga tewas.
Sebut saja, Anak berhadapan dengan hukum (ABH) 17, Warga kecamatan Rancaekek, awalnya hanya pacaran. Namun, hubungannya itu sampai menjurus layaknya pasangan suami istri.
Akan tetapi, ketika rasa cemburu bergejolak, ABH secara keji menjerat leher korban dengan menggunakan tali plastik setelah melakukan berhubungan badan di rumah kontrakannya.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan mengungkapkan, kronologis singkat kejadian menurut keterangan ABH, sekitar Pukul 17.00 WIB, korban datang ke kontrakan ABH dengan menggunakan sepeda.
“ABH dan korban menjalin pacaran, selanjutnya ABH dan korban melakukan hubungan intim layak suami istri. pada saat sedang melakukan hubungan intim/ badan ABH posisi masih diatas tubuh korban, selanjutnya secara spontan ABH menjerat dibagian leher korban dengan menggunakan tali plastik, ditarik selama 5 menit sehingga korban tidak berdaya dan menghembuskan napas terakhir dalam keadaan menggunakan pakaian dan tidak pakai celana,” ungkap Hendra saat memberikan keterangannya di Mapolresta Bandung, Kamis (6/8).
Setelah korban meninggal, lanjut Hendra, ABH mengenakan celana milik korban, selanjutya pelaku mengambil karung sampah ukuran 50 kilogram yang berada didepan kontrakan terus korban dimasukan kedalam karung lalu diikat pakai tali tambang plastik bekas menjerat leher korban.
“ABH dan korban masih di bawah umur. Karena cemburu melihat postingan kekasihnya di media sosial dengan laki-laki lain, ABH nekad menjerat leher korban hingga tewas,” katanya.
Pembunuhan tersebut, lanjut Hendra terungkap ketika ibu ABH curiga dengan adanya karung di rumah yang di kontrakannya. Setelah itu, ibu ABH melaporkan kejadian tersebut serta membawa tersangka ke Polsek Rancaekek.
“Tersangka maupun korban kata dia masih duduk di bangku SMA. Karena masih di bawah umur, kasus ini dilimpahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Anak (Lapas Anak),” jelasnya.
Hendra pun menegaskan, saat ini pihaknya masih mendalami kasus tersebut. Polisi akan melakukan otopsi terhadap korban untuk memastikan lebih rinci penyebab kematian korban.
“Akibat perbuatannya, ABH dijerat pasal 338 KUHPidana, Pasal 80, 81, dan 82 dengan ancaman pidana minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun,” tandasnya. (yul/yan)