NGAMPRAH – Pencemaran aliran Sungai Cipicung di Kabupaten Bandung Barat oleh limbah air lindi atau air sampah Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti dikatakan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung Barat menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar).
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) KBB, Apung Hadiat Purwoko menegaskan, pengelolaan TPA Sarimukti berada di bawah naungan Balai Pengelolaan Sampah Regional (BPSR) Provinsi Jawa Barat.
“TPA Sarimukti itu kan dikelola oleh provinsi yaitu Balai Pengelolaan Sampah Regional (BPSR) Provinsi Jawa Barat. Jadi pencemarannya itu merupakan tanggung jawab Provinsi Jawa Barat,” ujar Apung saat dihubungi Jabar Ekspres belum lama ini.
Apung menjelaskan, setelah muncul adanya aliran cairan sampah dari TPA Sarimukti yang mengalir ke Sungai Cipicung, letaknya tak jauh dari lokasi TPA Sarimukti. DLH langsung berkoordinasi dengan pihak BPSR Provinsi Jawa Barat.
“Jadi BPSR sudah mengakui ada pencemaran. Rencanya akan dilakukan penyempurnaan IPAL karena kapasitas IPAL-nya itu sudah tidak bisa menampung air lindi dan ada faktor peningkatan sampah dari Bandung Raya,” jelasnya
Apung mengklaim pencemaran aliran Sungai Cipicung oleh air lindi baru terjadi kali ini saja. Hal ini disebabkan volume sampah meningkat dan IPAL-nya kurang maksimal.
Sebelumnya Organisasi Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jawa Barat berkerja sama dengan laboratorium Pusat Unggulan Lingkungan dan Ilmu Keberlanjutan (PULIK) Universitas Padjajaran (Unpad) menguji dua sampel air yang terkena limbah cairan sampah TPA Sarimukti.
Sample air yang dimaksud itu berasal dari Sungai Cipicung yang terkena dampak buangan air lindi TPA Sarimukti. Sedangkan sample kedua adalah air lindi yang keluar dari pipa saluran pembuangan atau outlet unit instalasi pengolahan air limbah atau IPAL TPA Sarimukti dan digelontorkan langsung ke badan sungai.
Direktur Eksekutif Walhi Jawa Barat, Meiky W Paedong mengungkapkan, daru uji sampel itu, pihaknya menduga ada zat berbahaya dari cairan limbah sampah dari aliran TPA Sarimukti tersebut.
“Walaupun secara visual kedua sampel terlihat hitam yang menandakan kandungan padatan terlarut dan tidak terlarutnya tinggi. Tapi kami ingin lebih memastikan zat apa saja yang ada di dalam air tersebut. Oleh karena itu perlu ada uji laboratorium,” jelasnya. (mg6/yan)