JAKARTA – Bareskrim Mabes Polri berhasil menangkap buronan kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia pada Kamis, (30/7). Kapolri Jenderal Idham Azis memastikan, proses hukum Djoko Tjandra terbuka dan transparan serta tidak akan ditutup-tutupi.
“Kami akan transparan, objektif, untuk usut tuntas apa yang terjadi,” kata Idham dalam keterangannya, Jumat (31/7).
Idham menyampaikan, penangkapan terhadap Djoko Tjandra merupakan instruksi langsung dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dengan sigap dan cepat, perintah itu langsung dilaksanakan dengan membuat tim kecil.
Menurutnya, setelah tim terbentuk, pihaknya langsung mengirimkan surat kepada kepolisian Malaysia. Surat tersebut berisi permintaan kerja sama antara police to police untuk menangkap Djoko Tjandra yang ketika itu terdeteksi berada di Kuala Lumpur, Malaysia.
“Djoko Tjandra ini memang licik dan sangat pandai. Dia kerap berpindah-pindah tempat. Tapi, alhamdulillah berkat kesabaran dan kerja keras tim Djoko Tjandra berhasil diamankan,” cetus Idham.
Idham menyatakan pihaknya akam berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung terkait proses hukum Djoko Tjandra. Sebab, seharusnya Djoko dieksekusi untuk menjalani hukumannya sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
“Proses untuk Djoko Tjandra sendiri, tentunya ada proses di Kejaksaan yang tentunya akan ditindaklanjuti. Kami juga akan berkoodinasi dengan KPK,” terangnya.
Buronan kelas kakap Djoko Tjandra yang selama 11 tahun menjadi incaran aparat penegak hukum akhirnya tertanggap. Pengemplang Rp 904 miliar itu bersembunyi di Malaysia.
Anggota Komisi III DPR Adang Darajadtun mengatakan, walaupun Djoko Tjandra telah ditangkap. Namun hal itu telah mencoreng institusi penegak hukum di Polri dan Kejaksaan Agung. Karena dia ternyata bisa bebas masuk ke Indonesia.
”Walaupun Djoko Tjandra sudah tertangkap tetapi kejadian masuknya buronan kakap itu ke Indonesia beberapa waktu yang lalu, jelas sangat mencoreng wajah penegakan hukum di Indonesia,” ujar Adang kepada wartawan, Jumat (31/7).
Oleh sebab itu, ke depannya jangan sampai kejadian seperti Djoko Tjandra bisa terjadi lagi. “Sudah seharusnya menjadi pemicu bagi para penegak hukum untuk bekerja dengan baik dan penuh tanggung jawab, terutama tanggung jawab moral, etika dan membongkar apa yang sebenarnya terjadi,” katanya.