CIMAHI – Dinas Pangan dan Pertanian (Dispangtan) Kota Cimahi mencatat, hingga saat ini sudah ada 2.090 ekor hewan kurban yang diperiksa dari lapak penjual. Rinciannya, sapi sebanyak 708 ekor, domba sebanyak 1.384 ekor dan kambing satu ekor.
Hasilnya, Tim Pemeriksa Hewan Kurban dari Dispangtan Kota Cimahi menemukan ratusan hewan yang tak layak dijadikan hewan kurban. Hewan yang dijual masih banyak yang belum cukup umur, ada pula yang terkena penyakit.
”Dari ribuan hewan yang sudah diperiksa itu, ada beberapa yang terkena penyakit,” kata Kepala Bidang Kabid Pertanian Dispangtan Kota Cimahi, Mita Mustikasari di Pemkot Cimahi Jalan Demang Hardjakusumah, Rabu (29/7).
Adapun penyakit yang diderita hewan tersebut adalah pink eye atau belekan yang diderita 52 ekor domba dan 25 ekor sapi. Kemudian yang terkena penyakit orf sebanyak 39 ekor domba, dan tujuh ekor sapi. Anorexsia sebanyak dua ekor domba, dan sapi 12 ekor. Tympani terhadap domba lima ekor, dan sapi tiga ekor. Helminthiasis sebanyak satu ekor domba, dan sapi 16 ekor.
Kemudian ditemukan sebanyak 66 ekor sapi dan 160 ekor domba yang belum cukup umur.
”Kita sudah meminta pedagang tidak menjual hewan-hewan yang kena penyakit dan belum cukup umur itu, karena tidak memenuhi syarat,” terangnya.
Dia mengaku, setiap pemeriksaan, pihaknya selalu memberikan kalung sebagai ciri jika hewan tersebut layak jual. Sementara untuk yang berpenyakit atau belum cukup umur, tidak diberikan kalung penanda.
”Untuk yang kena penyakit, kami minta pedagang untuk mengobatinya dulu. Kalau sudah sembuh baru boleh dijual,” paparnya.
”Kalau yang belum cukup umur atau di bawah dua tahun untuk sapi, dan di bawah satu tahun untuk domba/kambing, kita suruh pedagang tidak menjualnya,”
Dia pun mengimbau warga agar saat membeli hewan kurban lebih teliti.
Pemeriksaan hewan kurban sendiri masih akan berlangsung hingga 30 Juli mendatang. Kemudian pemeriksaan daging setelah dipotong (post mortem) akan dilaksanakan paa 31 Juli sampai 3 Agustus.
Hari Raya Idul Adha yang masih dalan suasana pandemi Covid-19, menyebabkan penjualan hewan kurban harus menerapkan protokoler kesehatan, seperti menghindari kerumunan, menyediakan fasilitas mencuci tangan, hingga menggunakan masker yang berlaku untuk penjual maupun pembeli.