Tak hanya itu, ia pun menekankan evaluasi dan pengawasan Pemprov terhadap BUMD harus tetap intens. Sebab, banyaknya keputusan-keputusan Direksi BUMD tanpa sepengetahuan Pemprov dan DPRD.
“Misalnya membuat anak perusahaan. Kerjasama dengan pihak ketiga. Saya ambil contoh temuan BPK. Intinya adalah kerjasama dengan pihak ketiga yang dikerjasamakan oleh BUMD itu pihak ketiganya kurang kompeten, tanpa perencanaan sehingga rugi,” bebernya
“Termasuk ada perusahaan PDAP kan itu perusahaan tidak lagi beroprasi. Bahkan sudah ada penggantinya PT Agro Jabar. Tapi tidak di likuidasi. Mungkin ada persolanan hukum dan lainnya. Jika persoalan hukum tuntaskan lah secara hukum kan gitu,” pungkasnya. (mg1/yan)