Sesalkan Vonis Rendah Kasus Penyerangannya, Novel Sindir Jokowi

JAKARTA – Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, menyesalkan vonis rendah yang disematkan hakim PN Jakarta Utara terhadap Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, dua terdakwa pelaku penyerangnya. Ini karena hakim menilai tak ada niat terdakwa untuk melukai Novel, meskipun telah terjadi kebutaan pada mata sebelah kirinya.

“Sandiwara telah selesai, sesuai dengan skenarionya,” cuit Novel dalam akun twitter pribadinya, @nazaqistsha, Jumat (17/7).

Atas vonis rendah tersebut, suami Rina Emilda tersebut pun mengungkapkan jika poin pembelajarannya dari kasus yang menimpanya, Indonesia benar-benar berbahaya bagi orang yang memberantas korupsi.

“Selamat Bapak Presiden @Jokowi, anda berhasil membuat pelaku kejahatan tetap bersembunyi, berkeliaran, dan siap melakukannya lagi!,” sindir mantan Kasatreskrim Polresta Bengkulu tersebut.

Diketahui, terdakwa penyerangan Novel, Rahmat Kadir Mahulette divonis dua tahun penjara. Sedangkan, Ronny Bugis divonis satu tahun penjara.

Majelis PN Jakarta Utara hakim meyakini, Rahmat Kadir bersama-sama-sama dengan Ronny Bugis terbukti melakukan penganiyaan yang menimbulkan luka berat. Tapi tidak berniat untuk melukai, karena mencampur air aki dengan air keran.

Namun, kedua oknum Brimob Polri itu menyebabkan mata Novel Baswedan mengalami penyakit, sehingga kornea mata kanan dan kiri berpotensi menyebabkan kebutaan.

Kedua terdakwa melakukan perbuatannya karena membenci Novel Baswedan yang dinilai telah mengkhianati dan melawan institusi Polri. Keduanya kemudian pada 11 April 2017 bertempat di Jalan Deposito Blok T Nomor 10 RT 003 RW 010 Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara sekitar pukul 05.10 WIB menyiram cairan asam sulfat (H2SO4) atau air aki kepada Novel Baswedan yang keluar dari Masjid Al-Ikhsan menuju tempat tinggalnya.

Akibat ulah kedua terdakwa, cidera yang dialami Novel itu disebutkan berdasarkan hasil visum et repertum nomor 03/VER/RSMKKG/IV/2017 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Mitra Keluarga menyatakan ditemukan luka bakar dibagian wajah dan kornea mata kanan dan kiri Novel.

Ronny Bugis dan Rahmat Kadir divonis melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara soal vonis tersebut. Dua terdakwa penyerang Novel Baswedan berpotensi menjadi preseden buruk bagi pemberantasan korupsi, di Indonesia. KPK memahami kekecewaan Novel dan juga publik terkait putusan terhadap para terdakwa tersebut.

Tinggalkan Balasan