BANDUNG – Pasca dilaksanakannya verifikasi faktual dukungan Bakal Calon Perseorangan pada pemilihan 2020, Bawaslu Jawa Barat telah menemukan dugaan pelanggaran pemilihan terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Jabar, Zaki Hilmi mengatakan pihaknya telah menemukan kategori pendukung paslon perseorangan yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) berdasarkan profesi. Pelanggaran ini ditemukan di empat kabupaten, antara lain Kabupaten Indramayu, Tasikmalaya, Karawang, dan Cianjur.
”Cukup signifikan, ditemukan sejumlah ASN sebanyak 782 pendukung. Indramayu 178, Tasikmalaya 278, Karawang 150, Cianjur 176,” ujar Zaki di Kantor Bawaslu Jabar, Jalan Turangga, belum lama ini.
Sementara itu, pelanggaran netralitas ASN juga menjadi tren pelanggaran tertinggi dengan 10 perkara. Satu perkara di Kabupaten Bandung, satu di Kota Depok, dan delapan perkara lainnya telah dilakukan penyampaian rekomendasi ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Bawaslu juga turut menemukan sejumlah dukungan yang diberikan oleh anggota TNI dan Polri.
”Ditemukan sejumlah dukungan dari TNI di Kabupaten Indramayu ada dua, Tasikmalaya 10, Karawang empat, dan Cianjur satu,” tuturnya.
”Lalu dari anggota Polri, di Indramayu empat, Tasik lima dan Karawang satu,” tambahnya.
Pelanggaran berikutnya ditemukan pada Kepala Desa atau Aparatur Desa sebanyak 984 orang yang juga tersebar di empat kabupaten. 369 di Kabupaten Tasikmalaya, 268 Karawang, 134, Cianjur, dan 113 di Indramayu.
Panitia pemilu baik dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), maupun jajarannya juga turut melakukan pelanggaran.
”Seperti di Indramayu 74, Tasikmalaya 120, dan Cianjur 163,” pungkasnya. (ziz)