NGAMPRAH – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat mulai lebih tegas dalam mendisiplinkan warga agar mencegah penyebaran Covid-19 dengan mulai memberikan denda senilai Rp 150 ribu terhadap warga yang tak menggunakan masker.
Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat sendiri bakal turut menerapkan denda bagi masyarakat yang beraktivitas di ruang publik tanpa mengenakan masker di tengah pandemi Covid-19.
[ihc-hide-content ihc_mb_type=”show” ihc_mb_who=”3,4,5″ ihc_mb_template=”1″ ]
Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna mengungkapkan pihaknya dipastikan mengikuti penerapan denda yang disampaikan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil tersebut. Dalam pemberlakuan denda tersebut akan dilakukan selama 14 hari dan dimulai pada 27 Juli 2020 dan Pemprov akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu.
”Kita akan mengikuti arahan Provinsi Jawa Barat soal denda, karena sebetulnya kita juga merencanakan seperti itu. Masker kan wajib, cuma selama ini belum ada dendanya,” ungkap Umbara saat ditemui, Selasa (14/7).
Pihaknya berharap masyarakat di KBB terus menerapkan protokol kesehatan termasuk penggunaan masker saat melakukan aktivitas di ruang publik atau bepergian kemanapun.
”Pakai masker itu wajib untuk mencegah penularan, bukan hanya disiplin saat ada denda. Harus terus diterapkan sampai kondisi benar-benar aman. Karena gubernur baru menerapkan denda, nah kita akan mengikuti,” katanya.
Saat ini KBB berada di zona biru penyebaran kasus Covid-19. Pihaknya berharap bisa segera memasuki zona hijau lantaran pasien positif Covid-19 hanya tersisa 10 orang.
Selain itu, dua pasien positif yang sedang menjalani isolasi di masjid Ash Siddiq milik Pemkab Bandung Barat pun akan segera dipindahkan ke rumah sakit agar aktivitas keagamaan bisa segera dilaksanakan lagi.
”Kita sekarang ada di zona biru, kemarin sempat masuk zona kuning tapi itu kan ada kesalahan. Harapannya segera masuk zona hijau, karena kasus positif kan sisa sedikit,” pungkasnya. (mg6/rus)
[/ihc-hide-content]