SOREANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung akan segera memanggil calon Wakil Bupati Bandung dari Partai Golkar Usman Sayogi pada Selasa (14/7) terkait kehadirannya pada kegiatan partai dalam hal ini penyerahan SK Penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung di kantor DPP Partai Golkar. Usman diduga melanggar Kode Etik Pegawai Negeri Sipil.
Koordinator Divisi Hukum, Humas, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Bandung Ari Hariyanto mengatakan, pihaknya tidak mempermasalahkan dipilihnya Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bandung tersebut sebagai bakal calon Wakil Bupati Bandung karena memang tidak ada yang dilanggar oleh yang bersangkutan dari sisi kepemiluan.
”Akan tetapi, berdasarkan Pasal 32 ayat (2) Perbawaslu Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali kota dan Wakil Wali Kota bahwa hasil kajian yang dikategorikan termasuk dugaan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lain diteruskan kepada instansi yang berwenang,” kata Ari saat memberikan keterangannya, Senin (13/7).
Menurutnya, sesuai Pasal 11 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil bahwa PNS dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis/berafiliasi dengan partai politik.
Bahkan regulasi tersebut menjelaskan contoh larangannya seperti PNS dilarang melakukan pendekatan terhadap partai politik terkait rencana pengusulan dirinya ataupun orang lain sebagai bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah. Selain itu, PNS dilarang mendeklarasikan dirinya sebagai bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah.
”PNS pun dilarang menghadiri deklarasi bakal calon/bakal pasangan calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan atau tanpa menggunakan atribut bakal pasangan calon/atribut partai politik,” jelasnya.
Disinggung mengenai adanya, informasi kedatangan Usman pada Senin (13/7) siang ke kantor Bawaslu, ditegaskan Ari adalah dalam rangka konsultasi itupun yang bersangkutan akan langsung dilakukan klarifikasi, akan tetapi yang bersangkutan mengaku tengah memiliki kesibukan yang tak bisa ditinggalkan.
”Tapi pada prinsipnya yang bersangkutan siap memenuhi undangan klarifikasi apabila diperlukan Bawaslu dan kami berharap yang bersangkutan bisa kooperatif,” tuturnya.