JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendesak kepada Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani untuk mengevaluasi Direktur Jenderal (Dirjen) Jenderal Bea Cukai terkait sejumlah kasus yang melibatkan jajarannya.
Anggota Komisi III Bidang Hukum DPR RI Muhammad Nasir Djamil mengatakan, kementerian Keuangan harus mendalami sejumlah kasus yang melibatkan pegawai Ditjen Bea Cukai itu. Termasuk tugas pengawasan pimpinannya.
Menurutnya, sistem pengawasan dan pembinaan pada manajemen sebuah lembaga pemerintah harus berjalan dengan baik terhadap seluruh pekerja.
“Jadi dengan adanya kasus penyelundupan dan petinggi Ditjen Bea Cukai yang diduga menggunakan narkoba, jelas berdampak terhadap citra buruk lembaga dari masyarakat,” kata dia kepada wartawan di gedung Parlemen, (8/7).
Dia menilai, seorang pimpinan atau Dirjen Bea Cukai harus bertanggung jawab terhadap pembinaan dan pengawasan seluruh bawahannya.
Terkait perombakan personel pada Ditjen Bea Cukai, Nasir menyebutkan menteri terkait harus mempertimbangkan sesuai dengan kebutuhannya.
Sebelumnya, tim penyidik Kejaksaan Agung menetapkan tersangka terhadap Mukhamad Muklas (Kabid Pelayanan Fasilitas Kepabeanan dan Cukai KPU Bea Cukai Batam, Dedi Aldrian (Kepala Seksi Pabean dan Cukai III pada KPU Bea dan Cukai Batam), dan Hariyono Adi Wibowo (Kepala Seksi Pabean dan Cukai I pada KPU Bea dan Cukai Batam).
Kemudian Kamaruddin Siregar (Kepala Seksi Pabean dan Cukai II pada KPU Bea dan Cukai Batam, serta Irianto selaku pemilik PT Fleming Indo Batam dan PT Peter Garmindo Prima.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Selanjutnya, Susidiair Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam rangkaian kasus ini, Direktur Penyidikan Jaksa Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Ardiansyah mengatakan bahwa pihaknya sedang mendalami peranan pihak swasta dalam kasus dugaan korupsi importasi tekstil dengan memeriksa Direktur PT Ciptagria Mutiarabusana, Robert.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono menyebutkan Robert merupakan saksi terkait perkara tindak pidana korupsi importasi tekstil pada Dirjen Bea Cukai tahun 2018-2020.