BANDUNG – Kabupaten Bandung akan menggelar Pilkada serentak pada Desember 2020. Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi sorotan di tengah pesta demokrasi lima tahunan tersebut.
Seorang ASN aktif yang bertugas di Pemkab Bandung Ayep Rukmana diketahui menjalani tahapan seleksi menjadi calon bupati/wakil bupati di Partai Gerindra.
[ihc-hide-content ihc_mb_type=”show” ihc_mb_who=”3,4″ ihc_mb_template=”1″ ]
Diketahui, Ayep merupakan salah satu ASN yang bekerja di bawah naungan Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung mengikuti beberapa tahapan seleksi termasuk yang terbaru fit and proper test.
Ayep mengikuti seleksi bersama figure lainnya yakni Fery Radiansyah (kader Gerindra), Nukeu Nugraha (kader Gerindra), dan terakhir A Mulyana (Praktisi Pendidikan) di kantor DPD Gerindra Jabar baru-baru ini.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bandung, Teddy Kusdiana mengingatkan kembali agar seluruh ASN menjaga netralitas seiring mulai kembali berjalannya tahapan Pilbup Bandung 2020.
Menurutnya, netralitas para abdi negara dalam sebuah ajang Pilkada sudah jelas tertuang dalam peraturan perundangan ASN. Oleh karena itu, baik disiplin atau etika harus dijaga terus.
“Jika ada ASN (Pemkab Bandung) yang tidak netral, tentu akan kami tindakan berdasarkan prosedur dan ketentuan yang berlaku. Itu berlaku bagi siapapun ASN yang terbukti,” tegas Teddy dalam keterangannya, kemarin (5/7).
Teddy menambahkan, terkait adanya ASN aktif yang ikut penjaringan di Pilbup Bandung pihaknya menyerahkan terlebih dahulu untuk tahap pemeriksaan di Badan Pengawas Penyelenggara Pemilu (Bawaslu).
“Prosedur perlu ditempuh. Untuk statusnya sebagai ASN bila melanggar pasti akan ditindak,” ujar Mantan Kepala Dinas Perhubungan di Kabupaten Bandung tersebut.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung menjelaskan alasan ditetapkannya Kabupaten Bandung sebagai salah satu daerah yang menggelar Pilkada 2020 pada 23 Desember dengan kerawanan tinggi dalam Indeks Kerawanan Pilkada (IKP). Hal itu karena didasari pengalaman kekerasan atau intimidasi terhadap penyelenggara dan pelanggaran ketidaknetralan ASN.
Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Kabupaten Bandung Hedi Ardia mengungkapkan, sebelumnya ada empat ASN yang terbukti melanggar. Saat ini, prosesnya sudah di Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan pihaknya masih terus mengawal terkait hasil keputusan komisi tersebut. Sejauh ini, baru dua yang tengah dikaji oleh mereka.