Overkapasitas pada Lembaga Pemasyarakatan Korban dari Positivisme Hukum

Sudah menjadi rahasia umum bahwa hampir diseluruh lapas yang ada di Indonesia mengalami overkapasitas, contohnya Lapas dan Rutan di Riau Overkapasitas hingga 262 Persen (m.goriau.com,21 Jun 2020 22.14 WIB).

Lalu Lapas Cianjur sudah overkapasitas 100 persen yang dimana seharusnya diisi oleh 355 tahanan, pada kenyataannya hingga hari ini diisi oleh 731 orang tahanan (TribunCirebon.com 18 Juni 2020 20.58).

Apabila kita lihat pada sistem data base pemasyarakatan per 30 Juni 2020 Jumlah tahanan dan narapidana seluruh Indonesia 230.724 sedangkan kapasitas hanya 132.494.

Melihat angka tersebut hampir over kapasitas hingga 100 persen.

Tentu hal ini bukan permasalahan masih kurangnya jumlah lapas ataupun rutan yang ada di Indonesia.

Namun ada yang salah dalam  sistem pemidanaan yang berlaku di negara  kita. Dalam kitab undang-undang hukum pidana (KUHP)  pidana penjara masih menjadi pidana pokok.

Apabila kita melihat kasus kakek Samirin seharusnya penegak hukum lebih berani untuk memberikan hukuman lain selain pidana penjara.

Apalagi Mahkamah Agung telah mengeluarkan Perma Nomor 2 Tahun 2012 mengenai penyesuaian batasan tiindak pidana ringan dengan jumlah denda dalam KUHP.

Jika sebelumnya yang nilainya kurang dari Rp 250, kini diubah menjadi Rp 2,5 Juta.

Dengan adanya Perma ini diharapkan lembaga kepolisian dan kejaksaan dapat tertantang untuk melakukan perubahan paradigma dalam melaksanakan penyidikan dan penuntutan.

Bahkan bukan ketidakmungkinan ketika keadilan restoratif justice yang saat ini baru diterapkan pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak berlaku juga untuk tindak pidana yang dilakukan oleh orang dewasa.

Sehingga tidak hanya tindak pidana pencurian saja namun tindak pidana lain yang dimana masih bisa diselesaikan diluar peradilan dapat dilakukan dan pidana penjara merupakan pilihan terakhir yang diberikan kepada terpidana.

*Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Pertama Balai Pemasyarakatan Kelas  II Sintang

Tinggalkan Balasan