Overkapasitas pada Lembaga Pemasyarakatan Korban dari Positivisme Hukum

Getah itu, akan ia jual kepada para pengumpul getah agar mendapatkan uang. Namun, belum juga ia meninggalkan area kebun, seorang petugas memergokinya dan membawanya ke pos satpam.

Perusahaan pun melaporkan pada kepolisian. Kepada hakim, Samirin mengaku melakukan hal itu karena membutuhkan uang untuk membeli rokok.

Dengan begitu, jika hanya melihat dasar yuridis saja, maka dalam kasus tersebut tidaklah keliru apabila kakek Samirin harus menempuh proses hukum dikarenakan dalam Pasal 362 KUHP bahwa, “Barangsiapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau Sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum disebut pencurian”

Akan tetapi alih-alih mengutamakan penegakan hukum demi tercapainya kepastian hukum, namun disisi lain menimbulkan sebuah pandangan yang aneh berkaitan system hukum yang ada di Indonesia.

Begitu kakunya hukum di Indonesia sehingga hanya kepastian hukum saja yang diutamakan padahal rasa keadilan tentu juga sangat harus diperhatikan dalam menyelesaikan setiap perkara.

Hal inilah yang kemudian membentuk sebuah moralitas hukum yang sangat kaku dan rigid seolah tidak ada keluesan yang dimilikinya.

Apakah hal ini kita anggap sebagai suatu kemajuan dalam hukum Indonesia? atau justru malah mencirikan sebuah kemunduran Karena ternyata pada hakikatnya hukum kita tidaklah luwes dan bisa menanggulangi permasalahan-permasalahan yang lebih kompleks.

Padahal masalah yang kompleks tersebut adalah sebuah masalah yang sangat sederhana seperti kasus kakek Sarimin itu.

Penulis meminjam kata hukum yang berhatinurani dalam tulisan Yance Arizona bahwa pada dasarnya paradigma yang harus dibawa hukum adalah sebuah moralitas yang berasal dari sebuah hati nurani yang bersih sehingga akan mengakibatkan hukum yang bersih pula bukan malah sebaliknya.

Hukum diangap berjalanan seperti mekanisme mesin saja, maka kemudian yang akan terjadi adalah kehidupan yang serba diterministik yang memiliki makna serba terukur dan ditentukan.

Pada prosesnya seolah tidak ada kreasi lagi yang dimiliki manusia karena semua serba ditentukan oleh sistem yang mengikat layaknya mesin.

Positivisme hukum pun tidak hanya berpengaruh terhadap terciptanya suatu keadilan, namun ia pun berpengaruh terhadap permasalahan-permasalahan yang terjadi sejak dulu hingga saat ini di Lembaga Pemasyarakatan yaitu Overkapasitas.

Tinggalkan Balasan