CIMAHI – Sepasang suami istri berinisial R,24, dan T, 45, nekat menjual daging sapi yang dioplos daging babi hutan (celeng). Bisnis terlarang yang sudah berjalan sejak tahun 2014 itu terungkap jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi.
Kedua tersangka diamankan di wilayah Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) pada Jumat (26/6). Selain itu, polisi juga mengamankan D,49, warga Kabupaten Tasikmalaya dan N, 38, warga Kabupaten Purwakarta yang merupakan pelanggan mereka.
Sementara pelanggan lainnya belum diamankan. Seperti pelanggan asal Cianjur yang belum diamankan karena sakit dan asal Bandung dikarenakan rumah makannya tutup selama wabah Covid-19.
Kapolres Cimahi, AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki mengungkapkan, kasus mengoplos daging sapi dengan daging babi celeng itu bermula ketika pihaknya mendapat laporan. Setelah dilakukan penelurusan, pihaknya mengamankan pasangan suami istri. Kemudian dilakukan pengembangan hingga didapati tersangka lainnya.
”Satreskrim Polres Cimahi melakukan penangkapan terhadap terduga penjual daging sapi yang dioplos dengan daging celeng,” ungkap Yoris saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Jalan Rd. Jenderal Amir Machmud, Selasa (30/6).
Setelah menggali keterangan dari sepasang suami istri tersebut, ternyata daging oplosan itu memiliki sejumlah pelanggan di wilayah Majalaya, Tasikmalata, Purwakarta, Cianjur hingga Bandung.
Pelanggan-pelanggan di wilayah tersebut merupakan usaha rumah makan dan bakso. Daging babi celeng yang dioplos dengan daging sapi itupun dijadikan bahan baku untuk membuat bakso hingga olahan makanan rendang.
”Yang pelanggan di Purwakarta Rp 70 kg per bulan, Tasikmalaya Rp 30 kg per bulan, Cianjur Rp 30 ribu per bulan dan Rp 40 kg di Bandung,” terang Yoris.
Yoris mengatakan, para pelanggan sendiri mengetahui bahwa daging yang dibelinya dari pasangan suami istri T dan R adalah daging oplosan. Untuk itu, mereka otomatis ikut terseret sebab membahayakan konsumen yang tidak mengetahui bahwa bakso atau rendang yang dibelinya mengandung olahan babi celeng.
”Mereka tau bahwa daging yang dibeli adalah celeng karena harganya lebih murah. Jadi motifnya memnag untuk mendapatkan keuntungan,” ungkap Yoris.
Sejauh ini, kata Yoris, para tersangka mengaku belum mengedarkan daging oplosan tersebut di wilayah Kota Cimahi dan KBB. Namun pihaknya akan melakukan pendalaman.