JAKARTA-Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memutuskan memindahkan uang negara di Bank Indonesia (BI) ke badan perbankan yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Keputusan ini diambil setelah mendapat persetujuan Presiden Joko Widodo untuk menyelamatkan ekonomi negara di tengah pandemi Covid-19. “Untuk dana pertama ini, Rp30 triliun yang disampaikan atau ditetapkan untuk ditempakan di Bank Himbara.
Masing-masing akan menyampaikan rencana penggunaan dana tersebut dalam rangka pemulihan sektor riil,” kata Sri Mulyani di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Selasa (24/6).
Sri Mulyani menerangkan, keputusan itu diambil berdasarkan UU Perbendaharaan Nomor 1 Tahun 2004 dan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 yang telah diundangkan menhadi UU Nomor 2 Tahun 2020 serta Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007.
Selain itu, PMK Nomor 70 Tahun 2020 tentang Penempatan Uang Negara Pada Bank Umum Dalam Rangka Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional yang merupakan penyesuaian dari PMK Nomor 3/PMK.05/2014 tentang Penempatan Uang Negara Pada Bank Umum.
“Penempatan uang negara di bank umum sudah rutin kami lakukan semenjak 2014. Namun saat ini dengan keluarnya UU 2 Tahun 2020 mengenai kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan dan dalam rangka penanganan pandemi Corona dan untuk menghadapi ancaman yang membahayakan perekenomian nasional. “Maka PMK ini direvisi untuk bisa mendukung langkah-langkah pemulihan ekonomi nasional,” kata dia.
Sri Mulyani menegaskan, penempatan uang negara hanya diberikan kepada bank anggota Himbara. Sri Mulyani sendiri sudah menyurati Gubernur Bank Indonesia untuk memindahkan uang negara tersebut.
“Tujuannya seperti Bapak Presiden tekankan, khusus untuk mendorong ekonomi dan sektor riil agar kembali pulih. Jadi ini agar bank segera dan terus akselerasi pemberian kredit dan berbagai upaya pemulihan sektor riil,” jelas Sri Mulyani.(tan/jpnn)