BANDUNG – Pemprov Jabar tengah menyiapkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pesantren dengan meminta pandangan dari para kiai.
Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Barat (Jabar) Uu Ruzhanul Ulum memimpin rapat tersebut melalui video conference pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pesantren bersama para kiai, pengurus pesantren, dan ormas, Senin (22/6).
Dalam agenda tersebut, Uu menyampaikan bahwa Raperda Jabar tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren –selanjutnya ditulis Raperda Pesantren– merupakan implementasi Undang-Undang No. 18/2019 tentang Pesantren, terutama soal fungsi pembinaan, pemberdayaan, dan fasilitasi pesantren oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jabar.
Rencananya, ada tiga Peraturan Gubernur (Pergub) untuk melaksanakan Raperda Pesantren, yakni terkait pembentukan lembaga nonstruktural, fasilitasi pondok pesantren (ponpes), dan fasilitas pendidikan keagamaan lainnya.
“Pembinaan pesantren antara lain berkaitan peningkatan kualitas penyelenggaraan pesantren, pengetahuan dan wawasan kiai, asatidz, santri, dan Dewan Masyaikh, serta peningkatan keahlian manajerial pesantren,” ucap Uu.
“Pemberdayaan tujuannya agar ekonomi pesantren mandiri dan punya peran dalam pembangunan. Sementara fungsi fasilitasi dilakukan untuk pemenuhan kebutuhan dan peningkatan kualitas sarana prasarana pesantren,” tambahnya.
Uu berujar, dalam Raperda Pesantren juga memuat sinergitas, kerja sama, dan kemitraan yang bisa dilakukan ponpes dengan dunia usaha bahkan pihak dari luar negeri.
Selain itu, dengan Raperda Pesantren, Pemda Provinsi Jabar akan memfasilitasi sistem berisi segala informasi tentang pesantren di Jabar.
Uu menjelaskan, gubernur akan melakukan pengawasan dan pengendalian dalam fasilitasi penyelenggaraan pesantren ini. Sementara pembiayaan penyelenggaraan pengembangan pesantren bersumber dari APBD dan sumber lain yang sah sesuai peraturan perundang-undangan.
“Harapannya Perda ini segera selesai dan bisa dimanfaatkan Pemprov Jabar dalam memperhatikan pesantren. Ini pun bentuk tanggung jawab kampanye kami (Ridwan Kamil-Uu),” kata Uu.
“Kami pun memiliki kewenangan untuk mencatat seluruh pondok pesantren di Jabar. Jumlah yang tercatat di Kementerian Agama ada 8 ribu, tapi yang kami ketahui ada 12 ribu,” tuturnya.
Uu yang juga Panglima Santri Jabar ini menegaskan, Raperda Pesantren secara komprehensif berupaya mewakili semua jenis pesantren, baik salafiyah, khalafiyah, maupun muadalah. Audiensi dengan para kiai pun menjadi penyempurna proses Raperda agar kalangan pesantren lebih banyak mengetahui tentang draft yang ada.