CIMAHI – Beban pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) wajib pajak Kota Cimahi dipastikan berkurang. Sebab, Pemerintah Kota Cimahi melalui Badan Pengelola Keuangan Daerah (Bappenda) memberikan pengurangan atau diskon pembayaran. Kebijakan itu berlaku sejak Juni hingga September.
Pengurangan PBB tahun 2020 hingga 100 persen atau gratis berlaku bagi Objek Pajak (OP) dengan nilai ketetapan dibawah Rp. 100.000. Untuk tagihan PBB diatas Rp 100.000, diskon 20 persen berlaku bagi pelunasan PBB di bulan Juni 2020. Kemudian 10 persen untuk pembayaran bulan Juli-Agustus 10 persen dan pengurangan lima persen berlaku bulan Sepetember.
Kepala Bappenda Kota Cimahi, Dadan Darmawan menjelaskan, program pengurangan pembayaran PBB itu dilakukan untuk mengurangi beban masyarakat yang sangat terdampak ekonominya akibat Corona Virus Disease (Covid-19). Pengurangan pembayaran berlaku bagi semua wajib bajak PBB.
[ihc-hide-content ihc_mb_type=”show” ihc_mb_who=”3,4″ ihc_mb_template=”1″ ]
”Pengurangan ini kebijakan karena ada dampak ekonomi akibat Covid-19. Apalagi perkotaan yang sangat terasa,” jelas Dadan saat ditemui.
Dengan adanya kebijakan tersebut, ditambah hari ini adalah moment Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Cimahi ke-19 ini, Dadan mengingatkan agar masyarakat segera membayarkan kewajibannya dalam membayarkan pajaknya. Apalagi pengurangan ini hanya berlaku untuk tahun ini saja.
Sebab, uang pajak tersebut akan kembali kepada pelayanan yang bermanfaat untuk masyarakat, yang akan digunakan untuk pembangunan, diantaranya bisa dinikmati masyarakat dalam bentuk infrastruktur, kesehatan, pendidikan hingga layanan publik.
”Ini kan untuk mengurangi beban masyarakat agar tetap bisa membayarkan kewajibannya. Jadi harapannya semoga masyarakat segera bisa membayar pajak, apalagi bulan ini pengurangannya masih 20 persen,” imbuhnya.
Dikatakan Dadan, program diskon juga berlaku bagi masyarakat yang masuk kategori pensiunan. Bagi warga pensiunan yang tahun lalu mengajukan dan dikabulkan.
”Tahun ini tidak mesti mengajukan lagi dan kita langsung kasih pengurangannya,” sebutnya.
Dikatakan Dadan, diskon akan langsung diterapkan saat Wajib Pajak (WP) melakukan pelunasan PBB. Sebab, data pembayaran pajak baik yang taat maupun yang menunggak sudah terdata dalam sistem yang dimiliki Bappenda Kota Cimahi.
”Diskon langsung berlaku, sudah by sistem,” ucap Dadan.