BALEENDAH – Wakil Ketua Komisi X DPR RI Fraksi Partai Demokrat, H. Dede Yusuf Macan Effendi, gelar sosialisasi Undang-undang kepada para insan olahraga di Imah Rancage, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, Rabu (10/6).
Dede Yusuf menjelaskan, kegiatan tersebut dilaksanakan Dalam Reses masa sidang III tahun sidang 2019-2020 di Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Barat II Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung Barat. Menurutnya, pembahasan saat ini terkait revisi undang-undang nomor 3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN).
”Kami telah mengusulkan Revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 Tentang SKN dalam Prolegnas Tahun 2020-2024. Usulan telah diputuskan dan ditetapkan sebagai RUU Prolegnas Prioritas Tahun 2020,” Katanya saat ditemui usai kegiatan reses.
Menurut Dede, perkembangan RUU Nomor 3 Tahun 2005 tentang SKN, saat ini dalam tahap penyusunan draf rancangan Undang-Undang (RUU) dan Naskah Akademik oleh BKD DPR RI. Di dalam UU SKN saat ini terdiri dari 34 BAB dan 92 Pasal. ”Pembahasan RUU SKN memungkinkan untuk menghapus dan menambah pasal baru yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan keolahragaan di Indonesia saat kini,” jelasnya.
Dede menjelaskan, tugas konstitusional pemerintah dan negara harus melindungi segenap bangsa dan memajukan kesejahteraan umum. Selain itu juga harus mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia. ”Mencerdaskan kehidupan bangsa melalui instrumen bidang keolahragaan merupakan upaya meningkatkan kualitas hidup manusia secara
jasmaniah, rohaniah, dan sosial dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur, sejahtera, dan demokratis,” tuturnya.
Dede menegaskan, bahwa pembinaan dan pengembangan keolahragaan nasional perlu diarahkan kepada pemerataan akses terhadap olahraga, peningkatan kesehatan dan kebugaran masyarakat, peningkatan prestasi, penguatan manajemen dan lembaga keolahragaan, serta meningkatkan kesejahteraan dan prestasi atlet, pelatih, dan tenaga keolahragaan.
”Oleh karena itu, Komisi X DPR RI sangat terbuka untuk menerima masukan atau usulan terhadap substansi revisi Tersebut, baik dari akademisi, pelaku olahraga, organisasi keolahragaan maupun masyarakat umum,” akunya.
Lebih lanjut lagi Dede menjelaskan, UU tersebut perlu segera diubah dengan lingkup perubahan pada beberapa ketentuan pasal menjadi lebih jelas dan mencegah ketidakpastian dalam penerapannya. Sehingga akan terbentuk landasan hukum yang kuat bagi penyelenggara keolahragaan dalam melaksanakan suatu sistem yang terencana, teratur, dan terarah.